Sidang Perdana Praperadilan Terhadap Polres Langsa Digelar, Terkait Penetapan Kepala SD Al-Kautsar Tersangka Pungli

Kuasa Hukum dari Law Office Muslim A Gani SH, MH and Partners, membacakan gugatan Permohonan Praperadilan terhadap Polres Langsa, Rabu, 8 April 2026. Sidang perdana tersebut dikawal oleh guru yang tergabung dalam wadah PGRI. (Foto Teuku Syafrizal/Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | LANGSA – Sidang perdana praperadilan dengan termohon Polres Langsa, mulai digelar, Rabu 8 April 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Langsa.

Sidang perdana itu beragendakan pemeriksaan identitas para pihak serta pembacaan Permohonan Pemohon.

Pemohon atas nama Kamaruddin selaku Kepala SD Swasta Al-Kautsar Langsa turut hadir bersama tim advokat yang terdiri

Muslim A Gani,.S.H,.M.H,.CPM, Justi Tarigan,.S.H,. Muhammad Abdi,.S.H, dan Pramana Elza,.S.H.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal M. Azhar Rasyid Nasution, SH,MH itu, Ketua Tim Advokat, Muslim A Gani membacakan permohonan praperadilan.

Dalam permohonan tersebut dinyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polres Langsa terhadap Kamaruddin tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (e,f) tentang Pungutan Liar yang bersumber dari dana BOS

Dikatakannya, dalam petitum poin 2 disebutkan, “menyatakan bahwa tindakan upaya paksa berupa penetapan pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor. Sp. Sidik/278/X/Res.3.3/2025 Reskrim Tanggal 12 Januari 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor. Sp. Tap Tsk/44/III/2026 RESKRIM Tanggal 10 Maret 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Setelah pembacaan permohonan tersebut agenda berikut yakni jawaban Tergugat yang akan digelar Kamis pagi dan sore, 9 April 2026 dilanjutkan replik pemohon. Kemudian persidangan akan  dilanjutkan sampai Jumat 11 April 2026 dengan agenda duplik.

Menurut Hakim M. Azhar Rasyid Nasution, sidang akan kembali dilangsungkan Senin 13 April 2026 dengan agenda pemeriksaan alat bukti termasuk Keterangan Ahli yang akan dihadirkan oleh pemohon.

Sementara, di luar persidangan, puluhan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan mahasiswa turut hadir memadati ruang persidangan guna memberikan dukungan moril terhadap Kepala SD Al-Kautsar Langsa yang telah dijadikan tersangka oleh Polres Langsa terkait kasus dugaan pungli hingga berujung digelarnya sidang Praperadilan.[]

Berikan Pendapat