Tambang Emas Ilegal Menggerus Hutan Aceh Jaya, Ketegasan Hukum Dipertanyakan

Foto tangkapan layar dari video yang diposting warga tentang praktik penambangan emas ilegal di Aceh Jaya yang disebut-sebut seperti tidak tersentuh hukum dan kehadiran media. (Dokumen publik untuk Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | CALANG — Aktivitas tambang emas ilegal dilaporkan masih berlangsung masif di kawasan hutan dan hulu sungai Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Puluhan excavator disebut beroperasi setiap hari mengeruk tanah di bantaran sungai, memicu kerusakan hutan, pendangkalan alur air, dan pencemaran yang berdampak ke permukiman di hilir.

Rekaman video warga yang diterima redaksi memperlihatkan aktivitas penggalian masih berjalan. Dalam video itu, terdengar seruan agar aparat, pemerhati lingkungan, dan wartawan turun langsung melihat kondisi lapangan. Warga menilai kerusakan terjadi terbuka, namun penindakan belum memberi efek jera.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik yang lebih luas: mengapa praktik yang tampak kasatmata seolah tak tersentuh penegakan hukum?

Beberapa operasi penertiban oleh aparat penegak hukum (APH) sebelumnya dikabarkan tidak menemukan aktivitas di titik yang dilaporkan. Di sisi lain, warga mengaku aktivitas tetap berlangsung.

Sumber Portalnusa.com menyebutkan, seorang pemimpin daerah menyampaikan kelelahan dan kebuntuan upaya penindakan melalui pesan suara saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 7 April 2026.

Pernyataan ini menggambarkan kompleksitas persoalan yang diduga melibatkan lintas kewenangan dan lemahnya koordinasi.

Secara regulasi, penambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua aturan tersebut memuat sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan dan pertambangan ilegal. Namun, realitas di lapangan memantik kritik: penegakan hukum dinilai belum konsisten.

Isu ini tak hanya menyangkut Aceh Jaya. Praktik serupa dilaporkan muncul di sejumlah daerah lain di Aceh, menandakan persoalan yang lebih sistemik. Ketika hutan dibuka, sungai dikeruk, dan alat berat bebas bekerja, publik mempertanyakan efektivitas pengawasan negara atas sumber daya alam.

Kondisi di Krueng Sabee menjadi potret kecil dari persoalan nasional: tata kelola pertambangan, pengawasan lingkungan, dan ketegasan penegakan hukum. Tanpa langkah terukur dan transparan, kerusakan ekologis berisiko menjadi beban jangka panjang bagi masyarakat.

Warga berharap ada tindakan nyata lintas instansi untuk memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya, serta pemulihan lingkungan dilakukan sebelum kerusakan kian meluas dan sulit dipulihkan.[]

Berikan Pendapat