Warga Aceh Besar Ultimatum Pelaku Tambang Ilegal: “Kami Beri Waktu Tiga Hari Hentikan Aktivitas”

Warga Aceh Besar yang tergabung dalam koordinasi Gampong Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar mengultimatum pelaku tambang ilegal agar menghentikan aktivitas dalam tiga hari atau mereka yang akan turun ke lapangan melakukan tindakan tegas. Sikap tegas itu diputuskan pada rapat koordinasi di Gampong Jalin, Sabtu malam, 11 April 2026. (Foto kiriman warga)

PORTALNUSA.com | JANTHO – Warga yang tergabung dalam rapat koordinasi di Gampong Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar memberikan ultimatum keras kepada pelaku tambang emas ilegal yang diduga menjadi penyebab keruhnya aliran Sungai Krueng Aceh. Warga memberikan waktu tiga hari untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan.

Rapat dipimpin oleh Imum Mukim Darwin berlangsung di Menasah Gampong Jalin, Sabtu malam, 11 April 2026 dihadiri oleh Ketua Forum Keuchik, seluruh keuchik wilayah Kecamatan Jantho, Tuha Peut, serta perwakilan pemuda.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat sepakat menolak keras aktivitas tambang ilegal yang terus beroperasi.

Hal ini disebabkan limbah hasil galian telah menyebabkan air Krueng Aceh menjadi keruh setiap hari dan mencemari lingkungan, sehingga mengganggu kebutuhan hidup warga.

“Kami memberikan waktu tiga hari kepada para penambang untuk menghentikan kegiatan mereka secara bertahap dan total. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan nyata, maka warga akan turun langsung ke lapangan untuk mengambil langkah tegas,” tegas Darwin mewakili masyarakat.

Sikap keras ini juga didukung penuh oleh seluruh elemen yang hadir. Mereka menegaskan bahwa kelestarian sungai dan kesehatan masyarakat jauh lebih penting daripada aktivitas yang merusak tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak masih menunggu respons dari pelaku tambang untuk mematuhi peringatan yang disampaikan oleh masyarakat setempat.[]

Berikan Pendapat