HUKUM

Sidang Praperadilan Polres Langsa Hadirkan Saksi Ahli, Penetapan Tersangka Dipersoalkan

Lanjutan sidang praperadilan (Prapid) Polres Langsa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di PN Langsa, Senin 13 April 2026.(Foto Teuku Syafrizal/Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com I LANGSA – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan terhadap Polres Langsa kembali digelar Senin, 13 April 2026, di Pengadilan Negeri Langsa. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Dharmawangsa (Undhar) Medan, Dr. Rina Melati Sitompul, S.H., M.H., yang dihadirkan oleh pihak pemohon.

Baca: Terkait Kasus Kepala SD Al-Kautsar, Polres Langsa Di-Praperadilan

Sidang dibuka oleh hakim tunggal Azhar Rasyid Nasution, S.H., M.H., sekitar pukul 09.00 WIB. Persidangan turut dihadiri oleh pemohon, termohon, serta sejumlah guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan moral kepada pemohon.

Baca: Sidang Perdana Praperadilan Terhadap Polres Langsa Digelar, Terkait Penetapan Kepala SD Al-Kautsar Tersangka Pungli

Dalam persidangan, hakim menanyakan kepada pihak pemohon, Kamaruddin, yang diwakili oleh tim kuasa hukum dari Law Office Muslim A Gani SH MH CPM and Partners, terkait kehadiran saksi. Pihak pemohon menyampaikan bahwa saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli.

Dalam keterangannya, Dr. Rina Melati Sitompul menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh Polres Langsa terhadap Kamaruddin, S.Pd.I., dalam kasus dugaan pungutan liar dinilai tidak tepat. Menurutnya, tidak terdapat pihak yang dirugikan maupun kerugian negara, termasuk dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Penetapan status tersangka terhadap pemohon atas nama Kamaruddin harus dinyatakan tidak sah secara hukum,” ujarnya di hadapan majelis.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam konteks Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, unsur pemaksaan dan ancaman yang dituduhkan oleh termohon tidak terpenuhi secara utuh. Ia juga menilai bahwa dana yayasan berada dalam ranah hukum publik, bukan termasuk tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pihak termohon sebelumnya menyebut adanya dugaan pemaksaan terhadap guru bakti terkait pengelolaan dana talangan dari Yayasan Al-Kautsar. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa para guru menerima gaji sesuai dengan RKAS dan surat keputusan (SK) masing-masing.

Dr. Rina juga menekankan bahwa dalam penetapan tersangka, alat bukti tidak hanya harus memenuhi jumlah minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, tetapi juga harus dilihat dari kualitasnya.

“Pasal 12 huruf e juga tidak berdiri sendiri. Harus ada pihak lain yang turut serta. Dalam hal ini, ketua yayasan berpotensi menjadi pihak yang turut bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa tanpa adanya kerugian negara maupun pihak yang dirugikan, maka penetapan tersangka terhadap Kamaruddin tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Penanganan perkara harus objektif, tidak hanya menonjolkan kesalahan pemohon, tetapi juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan atau bahkan meniadakan unsur pidana,” tutupnya.[]

 

Berikan Pendapat