SURAT TERBUKA DARI DESA ASOE NANGGROE
Assalamualaikum Wr Wb.
Izinkan kami melalui media ini (Rubrik Surat Pembaca Portalnusa.com) menyampaikan laporan kepada,
Yth:
- Bupati Aceh Barat Daya;
- Camat Jeumpa;
- Kepala Inspektorat Abdya;
- Lembaga Hukum dan LSM;
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Kami atas nama masyarakat Desa Asoe Nanggroe memohon dan meminta kepada Bapak/Ibu agar segera memproses tindakan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Sdr. Darlius selaku Kepala Desa Asoe Nanggroe, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Ada pun dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan Sdr. Darlius, di antaranya:
1. Keuchik Rangkap Jabatan
Darlius terpilih sebagai Keuchik Asoe Nanggroe pada 2022, ketika saat itu ia sedang dalam jabatan Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM). Hingga 2026 Darlius tidak pernah meletakkan jabatannya sebagai Ketua BKM.
2. Sekdes Double Job
Sekretaris Desa (Sekdes) Asoe Nanggroe, Usman telah lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Namun hingga saat ini ia masih menjabat sebagai Sekretaris Desa Asoe Nanggroe.
3. Kaur Rangkap Jabatan BUMG
Sejak terpilih sebagai Kepala Desa Asoe Nangroe pada 2022, Darlius telah menunjuk adik kandungnya, Sdr. M. Rizal sebagai Ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Pada 2024, Sdr. M. Rizal kembali ditunjuk sebagai Kepala Urusan (Kaur) Desa Asoe Nanggroe tanpa meletakkan jabatannya sebagai Ketua BUMG. Hingga 2026 M. Rizal memegang dua jabatan di Desa Asoe Nanggroe.
4. Praktik KKN
Darlius selaku Kepala Desa Asoe Nanggroe telah melakukan praktik KKN secara terang-terangan. Indikasi itu dapat dilihat dari status beberapa perangkat desa tidak memiliki keterangan pendidikan yang cukup.
Darlius menunjuk adik kandungnya, Sdr. M. Ali sebagai Kepala Dusun tanpa menunjukkan syarat ijazah minimal. Darlius juga menunjuk Sdr. Arsyad alias Ardi sebagai Kepala Dusun tanpa ijazah sama sekali.
kedua Kadus tersebut telah bekerja selama tiga tahun lebih.
5. Intervensi Tuha Peuet
Menurut informasi, Darlius disebut-sebut sering mengintervensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Tuha Peuet sehingga fungsi Tuha Peuet tidak berjalan maksimal, hal ini membuat Darlius merajalela dan semena-mena, seperti mengangkat guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Desa Asoe Nanggroe kepada orang yang tidak memiliki ijazah yang jelas atau asal-asalan.
Sehubungan data dan fakta yang kami laporkan melalui Surat Terbuka ini, mohon kepada Bapak Bupati Aceh Barat Daya, Camat Jeumpa, Inspektorat Abdya, LSM dan pihak media turun ke Desa Asoe Nanggroe melakukan cross check agar persoalan tidak berlarut-larut di tengah upaya kita meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, khususnya di Kabupaten Aceh Barat Daya dan lebih khusus lagi di Desa Asoe Nanggroe.
Terima kasih kepada media Portalnusa.com yang telah bersedia menampung dan menayangkan aspirasi kami.
Wassalamualaikum Wr Wb.
Identitas Penulis ada di Redaksi



