Polisi Musnahkan 2,5 Kg Sabu di Langsa, Delapan Tersangka Ditangkap

Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 kilogram, Rabu , 13 mei 2026, hasil pengungkapan enam kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga April. Dalam kasus tersebut, polisi turut menangkap delapan tersangka termasuk seorang perempuan. ( Foto : Teuku Syafrizal / portalnusa.com )

PORTALNUSA.com | LANGSA – Polres Langsa memusnahkan lebih dari 2,5 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan enam kasus peredaran narkoba selama Januari hingga April 2026. Dari serangkaian pengungkapan itu, polisi menangkap delapan tersangka, termasuk seorang perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan lintas daerah.

Pemusnahan barang bukti seberat 2.511,17 gram sabu tersebut berlangsung di ruang Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu, 13 mei 2026, disaksikan unsur penegak hukum dan sejumlah instansi terkait.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menegaskan pihaknya terus sigap perang terhadap narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang.

“Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Jika barang ini beredar, ribuan masyarakat berpotensi menjadi korban,” kata AKBP Mughi.

Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Langsa, delapan tersangka yang diamankan terdiri dari tujuh pria dan satu perempuan.

Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Aceh hingga luar provinsi dengan latar belakang berbeda, mulai dari wiraswasta, ibu rumah tangga hingga buruh.

Kasus terbesar terungkap pada Maret 2026 saat polisi menggagalkan peredaran lebih dari dua kilogram sabu dalam dua pengungkapan berbeda. Polisi juga menangkap sejumlah tersangka di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang yang diduga terhubung dalam jaringan narkotika lintas daerah.

Salah satu tersangka perempuan bernama Sutina ditangkap di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, dengan barang bukti 167,70 gram sabu.

Rangkaian pengungkapan dimulai pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan tersangka berinisial T. Irwansyah alias Raja di Langsa Timur dengan barang bukti 29,15 gram sabu. Polisi kemudian kembali menggagalkan peredaran 243,20 gram sabu di Langsa Baro pada 29 Januari 2026.

Sementara itu, pengungkapan terbesar terjadi pada 5 dan 10 Maret 2026 dengan total barang bukti masing-masing mencapai 1.019 gram dan 1.020 gram sabu. Kasus terakhir diungkap pada April 2026 di kawasan Langsa Timur dengan barang bukti 32,12 gram sabu.

Polisi memperkirakan total barang bukti yang dimusnahkan itu mampu menyelamatkan sekitar 20 ribuan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Pengadilan Negeri Langsa, BNN Kota Langsa, Dinas Kesehatan Kota Langsa, penasihat hukum tersangka, serta jajaran pejabat utama Polres Langsa. []