Kesal Haknya tak Diakui, Pemilik Tanah Pagari Lokasi Gedung Koperasi Merah Putih Bukit Meusara

Gedung Koperasi Merah Putih Bukit Meusara, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar dipagari oleh warga yang meng-klaim tanah tersebut miliknya yang belum ganti rugi. Foto direkam Kamis, 14 Mei 2026. (Foto kiriman Pengurus PWI Aceh Besar)

PORTALNUSA.com | KOTA JANTHO – Lokasi pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Gampong Bukit Meusara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar dipagari oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah karena belum proses ganti rugi.

Selain dipagari dengan batang kuda-kuda dan kawat duri, juga dilengkapi spanduk bertulisan: “Tanah Ini Milik M. Nasir Nomor Akte Jual Beli 60/2023.”

M. Nasir mengaku tanah seluas 1.000 meter persegi itu miliknya dan belum dilakukan ganti rugi untuk membangun gedung Koperasi Merah Putih Gampong Bukit Meusara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

“Tanah itu milik saya dan hingga saat ini belum dilakukan ganti rugi, maka hari ini saya pagar,” kata M. Nasir kepada wartawan di Kota Jantho, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut Nasir, sejak jauh-jauh hari pihaknya sudah melaporkan kepemilikan tanah tersebut kepada keuchik setempat namun hingga proses pembangunan gedung koperasi pada 2025 lalu tidak ada tanggapan apapun.

Dikatakan M. Nasir, saat disanggah justru Pemerintah Gampong menyangkal bahkan menolak pengakuan tanah tersebut miliknya.

“Padahal sejak awal Pak Keuchik Azhari menjadi Keuchik Bukit Meusara sudah saya berikan fotocopy AJB tanah tersebut sebagai bukti tanah itu milik saya,” jelas M. Nasir didampingi istrinya.

Karena tak kunjung ada respons dari Pemerintah Gampong akhirnya M. Nasir memagari areal tanahnya dengan batang kuda-kuda dan kawat duri.

Tanah Milik Umum

Keuchik Bukit Meusara, Azhari yang dimintai tanggapannya atas pemagaran areal pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Bukit Meusara, mengaku belum dapat laporan.

“Tidak tahu saya soal pemagaran lingkungan pembangunan gedung koperasi itu,” jawab Keuchik Azhari yang dihubungi melalui percakapan WhatsApp, Kamis sore, 14 Mei 2026.

Pada kesempatan yang sama Keuchik Azhari menjelaskan bahwa tanah lokasi pembangunan gedung Koperasi Merah Putih Gampong Bukit Meusara merupakan tanah milik umum atau milik Gampong Bukit Meusara dengan pedoman Buku Tanah atau HGB (Hak Guna Bangunan) keluaran tahun 1994.

Menurut Azhari, masa berlaku HGB selama 20 tahun yang termasuk dalam HGB salah satu perusahaan yang mendapatkan izin akses atas tanah tersebut.

“Ini tanah umum berdasarkan surat HGB dan saya sudah berkoordinasi dengan perusahaan terkait,” kata Azhari.

Kedua belah pihak juga menyebutkan bahwa persoalan tanah tersebut sudah pernah difasilitasi penyelesaiannya oleh Pemerintah Kecamatan Kota Jantho namun kedua pihak hingga saat ini masih saling klaim kepemilikan atas tanah dimaksud. []