Dua Malam Disekap, Enam Pria ‘Gilir’ Seorang Gadis Remaja di Aceh Timur
PORTALNUSA.com | LANGSA – Seorang gadis remaja di Aceh Timur berinisial SR (18), dikabarkan telah digilir oleh enam pria setelah dua malam disekap dalam gubuk di kebun sawit kawasan Peunaron arah Lokop, Aceh Timur.
Tak terima atas kejadian itu, korban dan pihak keluarga langsung membuat pengaduan ke Polres Aceh Timur pada 16 Mei 2026 berdasarkan Laporan Kepolisian: LP/GAR/B/73/V/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH.
Usai membuat laporan polisi, selanjutnya, Senin, 25 Mei 2026, keluarga korban meminta pendampingan hukum kepada pengacara M. Akbar Rafsanzani, S.H.
Kuasa hukum korban didampingi SSK LPSK Wilayah Aceh, Nazaruddin kepada Portalnusa.com, Selasa, 26 Mei 2026 mengungkapkan, peristiwa itu bermula pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB saat korban SR diajak oleh tersangka US alias Ozi untuk mencari/membeli makanan sambil berboncengan sepeda motor milik pelaku.
Di perjalanan, seorang teman pelaku telah menunggu dan memaksa diri untuk bonceng tiga naik sepeda motor. Namun korban SR keberatan dan menolak untuk bonceng tiga.
“Mungkin karena hasrat sudah memuncak, kedua pelaku langsung membekap korban dan membawanya ke gubuk dalam kebun sawit terdekat. Di gubuk itulah kemudian kedua pelaku melampiaskan hasrat kejinya kepada korban secara bergantian,” ungkap Akbar.
Dilanjutkan Akbar, setelah usai di gubuk Peunaron itu, pelaku secara paksa membawa korban menuju ke arah Lokop, Aceh Timur. Di sana korban dibawa ke gubuk yang ternyata sudah ditunggui oleh empat pelaku lainnya.
“Di gubuk kawasan Lokop itu empat pelaku berikutnya kembali menodai korban yang sudah tak berdaya, secara bergantian,” kata kuasa hukum korban.
Setelah selesai, pada 14 Mei 2026 para pelaku membawa korban pulang ke Peunaron menggunakan sepeda motor dan menurunkan korban di pinggir jalan.
Kuasa hukum dan pihak keluarga korban meminta Polres Aceh Timur segera menangkap pelaku yang sudah diketahui nama-nama mereka.
Pihak keluarga dan kuasa hukum juga akan mengirim surat permohonan perlindungan terhadap korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
Akbar sangat mengapresiasi Unit PPA Polres Aceh Timur yang cepat menanggapi laporan kliennya.
Sementara, SSK LPSK Wilayah Aceh Nazaruddin, mengatakan terkait kasus ini pihaknya juga telah bertemu korban dan memberikan edukasi serta informasi terkait upaya perlindungan yang akan diajukan ke LPSK.
“Saat ini kami bersama kuasa hukum korban sedang mempersiapkan administrasi permohonan dan akan diajukan secepatnya ke kantor pusat LPSK di Jakarta,” kata Nazar. [ ]








