Setelah Sempat Penangguhan Penahanan, Pasangan Palee dan ND “Kembali” ke Markas Satpol PP dan WH Banda Aceh
PORTALNUSA.com I BANDA ACEH – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, M. Rizal, SSTP menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam terhadap pasangan YS alias Palee dan ND telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca: Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh
Penegasan itu disampaikan Rizal pada konferensi pers di Kantor Satpol PP/WH Banda Aceh, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut Rizal, pihaknya mengedepankan profesionalitas, objektivitas, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak yang menjalani proses hukum.
“Penegakan syariat Islam kami laksanakan secara adil, profesional, dan tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun latar belakang seseorang,” kata Rizal.
Ia menjelaskan, pada Minggu, 24 Mei 2026 dini hari, Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh mengamankan YS dan ND yang bukan pasangan suami istri maupun mahram di salah satu kamar hotel di Banda Aceh.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga, saksi-saksi, serta gelar perkara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyimpulkan telah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang Khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, YS dan ND ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Kasatpol PP dan WH Banda Aceh.
Dalam perkembangannya, keluarga dan rekan kerja kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Setelah dilakukan penelitian terhadap persyaratan yang diajukan, penyidik mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan Pasal 33 dan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Rizal menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak berarti penghentian perkara.
“Status hukum para tersangka tetap melekat dan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selama masa penangguhan, kedua tersangka diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan penyidik, termasuk menghadiri panggilan yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Namun, dalam perjalanannya, tersangka berinisial YS tidak memenuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses penyidikan.
“Atas kondisi tersebut, penyidik menempuh langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk menerbitkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir dan melanjutkan proses penyidikan,” jelas Rizal.
Ia menambahkan, pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, kedua tersangka akhirnya diserahkan kembali oleh pihak keluarga dan rekan kerja kepada Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
“Kami pastikan kedua tersangka kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas M Rizal.
Dalam konferensi pers tersebut, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh turut menghadirkan kedua tersangka di hadapan awak media.[]








