Safrizal ZA Paparkan 5 Kunci Penyelesaian Sengketa Lahan Pasuruan di DPR RI
PORTALNUSA.com | JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, memaparkan lima poin penting untuk menyelesaikan sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI-AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Pemaparan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas penataan kawasan Pasuruan Timur.
Safrizal menegaskan, penyelesaian konflik yang telah berlangsung sejak 1960 itu membutuhkan pendekatan komprehensif dengan mengedepankan kepastian hukum, kejelasan tata ruang, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan kepentingan pertahanan negara.
1. Kepastian Hukum dan Fakta di Lapangan
Menurut Safrizal, secara legal TNI-AL saat ini menguasai lahan seluas 3.600 hektare yang dibuktikan dengan 14 sertifikat Hak Pakai. Namun, di atas kawasan tersebut kini telah berdiri 10 desa definitif yang memiliki kode wilayah resmi, perangkat desa, hingga menerima Dana Desa dari pemerintah. “Ada desa yang sebagian wilayahnya masuk kawasan hak pakai, bahkan ada yang seluruh wilayahnya berada dalam area tersebut. Persoalan ini sudah berlangsung lebih dari 60 tahun dan telah dihuni empat generasi masyarakat,” ujar Safrizal.
2. Penataan Zonasi Pemanfaatan Ruang
Safrizal menilai perlu adanya pemetaan yang jelas terhadap fungsi lahan di kawasan sengketa tersebut. Pemerintah perlu menentukan secara rinci wilayah yang diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan, kawasan permukiman warga, serta area ekonomi dan usaha masyarakat.
Dengan zonasi yang jelas, potensi konflik pemanfaatan ruang dapat diminimalkan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
3. Pelepasan Aset Negara Harus Sesuai Aturan
Menanggapi aspirasi masyarakat terkait status kepemilikan tanah, Safrizal mengingatkan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan aset negara.
Menurutnya, Kementerian Pertahanan maupun TNI-AL tidak dapat melepas atau menyerahkan aset secara sepihak. Seluruh proses harus mengikuti mekanisme resmi dan mendapat persetujuan dari kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan sebagai pengelola aset negara.
4. Belajar dari Penyelesaian Sengketa di Magelang
Safrizal optimistis persoalan Pasuruan dapat diselesaikan secara damai. Ia mencontohkan keberhasilan penyelesaian konflik lahan antara Pemerintah Kota Magelang dan Akademi Militer yang dilakukan melalui pendekatan take and give.
“Kasus serupa pernah berhasil diselesaikan dengan prinsip saling memberi dan menerima. Kami yakin pola yang sama bisa menjadi jalan keluar bagi persoalan di Pasuruan,” katanya.
5. Data Polygon dan Verifikasi Lapangan
Poin terakhir yang menjadi perhatian Kemendagri adalah pentingnya data geospasial yang akurat. Saat ini pemerintah pusat belum memiliki data koordinat polygon lengkap yang menggambarkan batas pasti kawasan hak pakai tersebut.
Data itu diperlukan untuk dilakukan overlay atau tumpang susun dengan peta pemanfaatan ruang yang selama ini digunakan masyarakat.
Safrizal juga mendukung adanya peninjauan langsung ke lapangan apabila diperlukan guna memastikan batas wilayah secara riil serta memperoleh data yang lebih akurat.
Cari Solusi yang Adil
Safrizal menegaskan pemerintah berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui musyawarah dan didukung data yang valid. Dengan demikian, kepentingan pertahanan negara tetap terjaga tanpa mengabaikan hak sosial masyarakat yang telah bermukim di kawasan tersebut selama puluhan tahun.
“Yang terpenting adalah mencari solusi yang adil, menjaga aset negara sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah lama tinggal di sana,” pungkasnya. []








