Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Penerimaan Siswa Baru
PORTALNUSA.com|BANDA ACEH – Komisi Informasi (KI) Aceh meminta seluruh sekolah tingkat SMP dan SMA di Aceh mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026-2027.
Sekolah diminta agar mengumumkan seluruh informasi penting secara terbuka, mulai dari kuota, jalur seleksi, sistem zonasi, persyaratan pendaftaran, hingga hasil akhir seleksi agar bisa diakses secara mudah oleh masyarakat banyak.
Komisioner KI Aceh Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola, Dian Rahmat Syahputra, menyampaikan, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi dan dijamin undang-undang serta menjadi kewajiban setiap badan publik, termasuk pihak sekolah.
Menurut Dian Rahmat, transparansi dalam proses penerimaan siswa baru penting guna mencegah munculnya dugaan kecurangan, diskriminasi, maupun penyalahgunaan wewenang.
“Masyarakat harus mengetahui secara jelas mekanisme penerimaannya yang telah diterapkan sekolah, termasuk dasar penentuan lulus calon siswa,” kata Dian dalam realese yang diterima PWI Aceh di Banda Aceh.
KI Aceh juga mendorong seluruh sekolah untuk memanfaatkan berbagai saluran informasi, seperti papan pengumuman, media sosial resmi, situs web sekolah, maupun kanal informasi lainnya agar informasi dapat dijangkau seluruh calon peserta didik dan orang tua.
Selain itu, sekolah juga diminta menyediakan layanan informasi yang responsif guna menjawab pertanyaan masyarakat terkait proses pendaftaran maupun hasil seleksi.
Dian menegaskan, apabila masyarakat mengalami kendala dalam memperoleh informasi atau terjadi sengketa informasi, tersedia mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh melalui Komisi Informasi Aceh sesuai ketentuan perundang-undangan.
KI Aceh turut mengapresiasi langkah Kepala Dinas Pendidikan Aceh yang telah mengeluarkan imbauan terkait transparansi penerimaan siswa baru di SMA dan SMK se-Aceh. Hal serupa diharapkan juga dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
Terakhir Menurut Dian, keterbukaan informasi dalam penerimaan siswa baru akan memberikan nilai kenaikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan sekaligus memastikan proses seleksi berjalan secara objektif, adil, transparan, dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas,” tutupnya. []








