Presiden Setujui Kenaikan Bantuan Rumah Rusak Berat Jadi Rp70 Juta, Begini Respons Safrizal
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pemerintah memberikan sinyal positif bagi masyarakat terdampak bencana. Presiden Republik Indonesia menyetujui secara prinsip usulan kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) dari sebelumnya Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tertanggal 25 September 2026.

Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, menyambut baik persetujuan tersebut.
Menurutnya, kenaikan nilai bantuan menjadi Rp70 juta merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang masih berjuang memulihkan kehidupan setelah bencana.
βIni merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana. Kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit tentu akan sangat membantu karena lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini,β ujar Safrizal, Senin, 5 Oktober 2026.
Ia menilai penyesuaian nilai bantuan akan memberikan ruang yang lebih memadai bagi masyarakat untuk membangun kembali rumah yang memenuhi standar hunian layak.
Safrizal berharap persetujuan Presiden tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui kebijakan teknis, sehingga pembangunan kembali rumah warga terdampak bencana tidak mengalami hambatan.
βKami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden. Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal,β katanya.
Lanjut Safrizal, peningkatan bantuan tersebut juga menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memastikan masyarakat korban bencana dapat kembali memiliki tempat tinggal yang aman, nyaman, dan layak.
Sebelumnya, usulan kenaikan bantuan rumah rusak berat diajukan Menko PMK dengan mempertimbangkan meningkatnya harga material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi, serta kebutuhan pemenuhan standar rumah layak huni dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dengan kenaikan tersebut, pemerintah diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan kembali rumah warga yang mengalami kerusakan berat sekaligus mendukung pemulihan kehidupan masyarakat di wilayah terdampak bencana.[]












