Jaga Keamanan Obat, BBPOM Aceh Intensifkan Pengawasan Distribusi
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) memeriksa 146 sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian selama Januari–September 2026. Hasilnya, 129 sarana memenuhi ketentuan, sedangkan 17 lainnya masih ditemukan belum memenuhi standar yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut mencakup Pedagang Besar Farmasi (PBF), instalasi farmasi kabupaten/kota, rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, serta fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan obat yang beredar dan digunakan masyarakat aman, berkhasiat, bermutu, serta memiliki legalitas sesuai ketentuan.
Terhadap hasil pemeriksaan, BBPOM Aceh menerbitkan surat tindak lanjut dan meminta sarana terkait melakukan perbaikan melalui mekanisme Corrective and Preventive Action (CAPA), yakni tindakan korektif dan pencegahan agar temuan serupa tidak terulang.
Selain pemeriksaan langsung, petugas BBPOM Aceh juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk memperkuat pengawasan dan memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan berjalan efektif.
Pengawasan ini turut mendukung upaya pengendalian resistansi antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR), terutama melalui pengawasan pengelolaan dan penyaluran antibiotik sesuai ketentuan guna mendorong penggunaan yang tepat.
Melalui pemeriksaan dan tindak lanjut berkelanjutan, BBPOM Aceh berupaya meningkatkan kepatuhan sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat.
Upaya tersebut diharapkan memastikan obat dikelola, disimpan, dan disalurkan sesuai standar sehingga masyarakat memperoleh obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan memenuhi ketentuan. []












