Febrie Adriansyah Siap Kembali Tangani Kasus Korupsi Besar jika Dibebaskan

Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali menangani kasus korupsi besar jika dibebaskan dari perkara dugaan TPPU. (Tangkapan layar siaran langsung YouTube PN Jakarta Pusat, 14 Oktober 2026/Kolase: PORTALNUSA.com)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Febrie Adriansyah menyatakan kesiapannya untuk kembali menangani perkara korupsi besar apabila majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.

Dikutip dari siaran live YouTube pengadilan negeri Jakarta pusat, Febrie menyampaikan kesiapan itu dengan syarat dirinya dinyatakan tidak bersalah dalam perkara yang sedang dihadapinya. Jika putusan tersebut dijatuhkan, ia menyatakan siap kembali menjalankan tugas penanganan perkara korupsi besar.

Meski demikian, perkara yang menjerat Febrie masih harus mengacu pada proses persidangan dan putusan majelis hakim. Status hukum seseorang dalam perkara pidana ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga putusan dijatuhkan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya tetap harus dibuktikan melalui persidangan. []