Buka Diklat YARA, Nasir Djamil Dorong Paralegal Jangkau Masyarakat hingga Gampong

Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, membuka Diklat Paralegal yang diselenggarakan YARA bersama STAI Nusantara Banda Aceh pada 16–18 Oktober 2026. (Foto: Dok. YARA/Kolase:PORTALNUSA.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nusantara Banda Aceh menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) paralegal selama tiga hari, 16–18 Oktober 2026. Program ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman hukum masyarakat dan memperluas akses terhadap bantuan hukum, terutama di tingkat gampong.

Kegiatan yang berlangsung di Aula STAI Nusantara Banda Aceh itu dibuka oleh anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, Kamis, 16 Oktober 2026.

Ketua YARA, Safaruddin, mengatakan diklat tersebut bertujuan menyiapkan kader paralegal yang mampu memahami dasar-dasar hukum dan juga dapat membantu masyarakat memperoleh pendampingan awal ketika menghadapi persoalan hukum.

β€œParalegal adalah ujung tombak bantuan hukum. Kita ingin masyarakat Aceh, khususnya di gampong, tidak buta hukum dan memiliki pendampingan awal ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Safaruddin.

Menurutnya, keberadaan paralegal di tingkat komunitas diharapkan dapat membantu menjembatani kesenjangan akses terhadap informasi dan layanan hukum, khususnya bagi warga yang menghadapi keterbatasan dalam memperoleh bantuan profesional.

Ketua STAI Nusantara Banda Aceh, Dicky Wirianto, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi antara perguruan tinggi Islam dan lembaga advokasi masyarakat dapat menghubungkan pendidikan nilai-nilai keadilan dengan praktik hukum yang berlaku di Aceh.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, saat membuka acara tersebut mengatakan, hal ini penting guna penguatan peran paralegal dan juga memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, terutama warga miskin dan kelompok rentan. Hal itu diungkapkannya saat membuka Pendidikan untuk paralegal, dalam sambutannya, Nasir Djamil mengapresiasi penyelenggaraan diklat.

β€œKomisi III DPR RI sangat mendukung penguatan paralegal. Kehadiran paralegal yang terlatih akan memperkuat pengawasan hukum dan memastikan tidak ada warga yang terabaikan hak hukumnya,” ujar Nasir.

Selama pelatihan, peserta dijadwalkan mempelajari dasar-dasar hukum, sistem peradilan di Indonesia dan Aceh, teknik advokasi, mekanisme bantuan hukum, serta praktik penyusunan laporan dan pengaduan hukum.

Setelah menyelesaikan pelatihan, para peserta diharapkan dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh di lingkungan masing-masing dan membantu masyarakat memahami prosedur hukum ketika menghadapi persoalan.

Penguatan kapasitas paralegal menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Namun, pendampingan tersebut tetap perlu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan batas kewenangan paralegal.[]