YARA Soroti Sulitnya Akses Informasi Laka Lantas di Aceh Jaya, Kapolres Diminta Evaluasi Pelayanan
PORTALNUSA.com | CALANG – Keluhan sejumlah wartawan terkait sulitnya memperoleh informasi resmi kecelakaan lalu lintas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Jaya mendapat perhatian Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Persoalan ini dinilai perlu ditindaklanjuti karena akses terhadap keterangan resmi kepolisian menjadi bagian penting dalam proses verifikasi berita dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang akurat.
Ketua YARA Kabupaten Aceh Jaya, Sahputra, S.H., menyayangkan kendala yang dialami wartawan ketika berupaya mengonfirmasi peristiwa kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, konfirmasi kepada pihak berwenang bukan sekadar prosedur pelengkap, melainkan bagian dari tanggung jawab jurnalistik untuk memastikan fakta sebelum dipublikasikan.
“Kalau benar seperti yang diberitakan, sangat disayangkan. Wartawan dituntut menyajikan berita yang akurat. Karena itu, usaha mereka memastikan fakta kepada kepolisian semestinya mendapat respons yang jelas,” ujar Sahputra saat dimintai tanggapan, Jumat, 16 Oktober 2026 malam.
Ia mengatakan, informasi mengenai kecelakaan lalu lintas menyangkut dengan kepentingan masyarakat luas. Data tentang kronologi kejadian, jumlah korban, kondisi korban, hingga penanganan perkara perlu diperoleh melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam situasi tersebut, keterangan resmi kepolisian memiliki peran penting untuk menguji informasi awal yang beredar. Tanpa konfirmasi yang memadai, wartawan berisiko menghadapi keterbatasan dalam menyusun berita secara utuh, akurat, dan berimbang.
Sahputra juga mengingatkan agar kesulitan memperoleh keterangan resmi tidak serta-merta dianggap sebagai kelalaian wartawan dalam menjalankan tugasnya. Menurut dia, upaya konfirmasi yang telah dilakukan perlu menjadi pertimbangan ketika menilai mengapa suatu peristiwa belum dapat diberitakan secara lengkap.
“Jangan sampai wartawan dianggap kurang bekerja karena suatu kejadian belum diberitakan, padahal mereka sudah berusaha melakukan konfirmasi. Kalau keterangan resmi sulit diperoleh, masyarakat juga yang akhirnya menunggu tanpa penjelasan,” katanya.
Hak Memperoleh Informasi dan Batasan Hukum
Sahputra mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Menurutnya, prinsip tersebut menjadi landasan dalam membangun komunikasi yang profesional antara kepolisian dan insan pers. Pelayanan informasi yang jelas membantu wartawan menjalankan fungsi jurnalistik sekaligus mendukung masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipercaya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan berarti seluruh data harus disampaikan tanpa batas. Informasi yang berkaitan dengan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta hak korban dan keluarganya tetap harus ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Polisi menangani peristiwanya, wartawan menyampaikan fakta kepada masyarakat. Informasi yang memang dilindungi harus dijaga, tetapi keterangan yang dapat dibuka perlu dilayani. Jika belum bisa diberikan, jelaskan alasannya,” ungkapnya.
Bagi Sahputra, persoalan yang perlu dibenahi adalah kejelasan mekanisme pelayanan informasi, termasuk kepastian mengenai narahubung, prosedur konfirmasi, dan jenis keterangan yang dapat disampaikan kepada publik. Dengan mekanisme yang terukur, komunikasi tidak bergantung semata-mata pada pesan pribadi atau hubungan informal antara wartawan dan petugas.
Kapolres Diminta Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, Sahputra meminta Kapolres Aceh Jaya menindaklanjuti keluhan wartawan dan mengevaluasi mekanisme pelayanan informasi di lingkungan Satlantas. Evaluasi itu diharapkan menghasilkan pola komunikasi yang lebih terbuka, profesional, dan memberikan kepastian bagi jurnalis yang membutuhkan keterangan resmi.
Ia menilai, kejelasan pelayanan akan membantu kedua belah pihak menjalankan perannya masing-masing. Kepolisian dapat menyampaikan informasi sesuai kewenangannya, sedangkan wartawan memiliki dasar yang lebih kuat untuk menyajikan pemberitaan yang terverifikasi.
“Yang dibutuhkan adalah kejelasan pelayanan. Wartawan tahu kepada siapa harus mengonfirmasi, mendapat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan masyarakat memperoleh berita yang benar,” pungkasnya.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa komunikasi antara aparat penegak hukum dan media bukan semata-mata urusan teknis, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas informasi publik. Ketika konfirmasi dilakukan dan terdapat informasi yang belum dapat dibuka, penjelasan yang terang tetap diperlukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Satlantas Polres Aceh Jaya mengenai keluhan tersebut belum tercantum dalam bahan keterangan yang tersedia. PORTALNUSA.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polres Aceh Jaya guna memperoleh penjelasan dari pihak kepolisian serta menjaga keberimbangan pemberitaan. []













