Himapol Fisip USK Kecam Penembakan di Tiro, Desak Investigasi Independen
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (Fisip USK) mengecam insiden penembakan yang terjadi di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu, 4 November 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan menyebabkan satu orang meninggal dunia dan sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka.
Himapol menilai insiden itu harus diusut secara transparan, objektif, dan independen. Penyelidikan dinilai penting guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian, pihak yang terlibat, serta dasar penggunaan senjata api dalam peristiwa yang menyebabkan tewasnya warga sipil.
Melalui Ketua Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Nabyl Syahrazan Alfarisi, Himapol menegaskan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat negara harus tunduk pada ketentuan hukum, prinsip proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Himapol juga menilai dugaan keterlibatan aparat dalam penembakan terhadap masyarakat sipil merupakan persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum apabila terbukti melalui proses penyelidikan.
Menurut Himapol, kewenangan negara dalam menjaga keamanan tidak boleh justru mengancam keselamatan masyarakat. Setiap tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia harus diusut tanpa diskriminasi, terlepas dari jabatan maupun institusi pihak yang terlibat.
Organisasi mahasiswa ini, turut mengingatkan bahwa Aceh memiliki sejarah panjang konflik bersenjata dan telah melalui proses perdamaian dengan pengorbanan besar. Karena itu, mereka tidak ingin masyarakat kembali hidup dalam ketakutan akibat pendekatan keamanan yang mengabaikan perlindungan warga sipil.
Dalam pandanganya Himapol menyampaikan, persoalan Aceh tidak dapat semata-mata diselesaikan melalui pendekatan keamanan. Sejarah, identitas, kekhususan, dan martabat masyarakat Aceh juga harus menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan maupun tindakan negara.
“Kami menegaskan bahwa perdamaian tanpa keadilan hanyalah ketenangan yang rapuh. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat, bukan menghadirkan ketakutan di tengah masyarakat,” demikian pernyataan Himapol.
Selain itu, Himapol menilai persoalan yang berkaitan dengan simbol dan identitas politik masyarakat Aceh perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog. Mereka mengingatkan pentingnya menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Atas insiden tersebut, Himapol Fisip USK menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, mendesak investigasi independen dan transparan terhadap penembakan di Tiro serta meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran HAM.
Kedua, meminta institusi TNI menyampaikan klarifikasi terbuka mengenai kronologi kejadian, keterlibatan personel, dan dasar penggunaan senjata api.
Ketiga, menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa memandang jabatan maupun institusi.
Keempat, meminta Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengambil langkah konkret untuk mengawal penyelesaian kasus sekaligus menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh.
Kelima, mendesak penghentian pendekatan represif dan mengutamakan dialog, perlindungan masyarakat sipil, serta penghormatan terhadap HAM dalam penyelesaian berbagai persoalan di Aceh.
Himapol berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat memberikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi masyarakat. []













