PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh melakukan intensifikasi pengawasan pangan baik pada sarana distribusi dan retail pangan maupun pangan jajanan Ramadhan (takjil) 1445 H/2024 M di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 14 Maret 2024.
Intesifikasi pengawasan dipimpin oleh Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Wahyudi. Turut serta dalam kegiatan itu Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh Lukman, Dinas Pangan Kota Banda Aceh Desi Anggriani; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; serta Kepala Ombudsman Aceh Dian Rubianty.
Kegiatan ini juga melibatkan Satuan Karya Pengawasan Obat dan Makanan (Saka POM) Aceh yang turut serta dalam sampling, pengujian dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pangan aman.
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan sarana distribusi dan retail pangan di area Pasar Lambaro, dilanjutkan sampling dan pengujian terhadap jajanan Ramadhan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dilarang pada makanan. Ini dilaksanakan di tiga titik yakni Darussalam, Jalan Garuda, dan Jalan. T.Panglima Nyak Makam.
Dari hasil pengawasan, ditemukan produk tanpa izin edar (TIE) sebanyak tiga item, produk rusak dua item, produk kedaluarsa dua item, dan produk bahan tambahan pangan (BTP) yang mengandung bahan berbahaya yaitu boraks sebanyak satu item pada sarana distribusi dan retail pangan.
Sementara itu, dari total 70 sampel jajajan takjil yang diuji, seluruhnya memenuhi syarat (MS) dan tidak ditemukan pangan dengan kandungan berbahaya maupun dilarang.
Kepada pedagang selanjutnya diberikan pembinaan teknis oleh petugas untuk selalu menjaga kemanan dan mutu pangan terutama saat bulan suci Ramadhan.[]