PORTALNUSA.com | JAKARTA – Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 61 Tenaga Kontrak (Tekon) Pemerintah Aceh di Lingkungan BPPA, Senin 25 Maret 2024.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula BPPA, Jalan Rp Soeroso, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Hadir pada acara itu para Kasubdid, ASN, dan Tekon BPPA.
Selain penyerahan SK, kegiatan tersebut juga diiringi dengan penandatanganan Pakta Integritas Tenaga Kontrak Aceh.
Adapun SK itu diserahkan oleh Kepala BPPA Akkar Arafat SSTP MSI yang diwakili Kasubbag Tata Usaha Said Marzuki.
Kepala BPPA Akkar Arafat mengatakan perpanjangan kontrak tersebut sudah melalui evaluasi dari masing-masing Kasubdid sesuai kinerja anggotanya. Selanjutnya hasil evaluasi tersebut disetujui oleh Gubernur Aceh.
“Hasil evaluasi selama ini teman-teman tekon berkinerja baik dan masing-masing Subdit sehingga merekomendasikan kembali sebagai tenaga kontrak dengan harapan mereka bekerja lebih baik lagi,” kata Akkar.
Akkar meminta kepada seluruh tenaga kontrak agar senantiasa menjaga kedisiplinan, meningkatkan etos kerja, bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan, menjaga kekompakan, dan rasa memiliki terhadap lembaga. Hal itu dinilainya harus menjadi perhatian serius agar terwujudnya pola kerja yang lebih baik ke depan.
“BPPA adalah tempat kita, tempat kita menafkahi anak-istri, keluarga, oleh sebab itu dengan perpanjangan kontrak ini saya mengajak rekan-rekan untuk saling menjaga kantor ini,” katanya.
Begitu pun dengan ASN diharapkan bisa bekerjasama dengan tekon untuk menumbuhkan pola kerja yang lebih baik kedepannya.
“Hari ini saya mengucapkan selamat perpanjangan kontrak bagi tekon BPPA, semoga ada berkah dan semakin meningkatkan kualitas,” tutup Akar.[]