PORTALNUSA.com | MEULABOH – Tim Polres Aceh Barat menangkap empat tersangka tindak pidana penyelundupan puluhan imigran Rohingya yang akan dikirimkan ke Malaysia namun kapal yang mereka tumpangi terbalik di perairan Aceh Barat, Rabu, 20 Maret 2024.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana mengatakan tindak pidana tersebut diketahui setelah adanya laporan pada Rabu, 20 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB dari nelayan Kuala Bubon yang mengevakuasi empat warga yang hanyut di perairan Suak Uleue, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat.
“Keempat warga Aceh yang dievakusi itu yakni S, K, R dan MK kini berstatus DPO,” kata Kapolres Aceh Barat, Andi Kirana pada konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Selasa, 2 April 2024.
Lebih lanjut dikatakanya, pada pukul 10.00 WIB, nelayan Kuala Bubon bernama Samsul juga melakukan evakuasi terhadap enam imigran Rohingya dan satu warga Aceh Selatan berinisial M.
Keesokan harinya, Kamis, 21 Maret 2024 dilakukan evakuasi terhadap imigran Rohingya yang berjumlah 69 orang ke Pelabuhan Jetty Meulaboh.
“Saat evakuasi ke 69 imigran Rohingya itu juga terdapat satu orang warga Aceh Selatan berinisial E dan satu orang warga Aceh Barat Daya berinisial HI,” jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap M, E dan HI diketahui mereka merupakan ABK KM Rizky Nelayan yang menjemput imigran Rohingya di perairan Sabang.
Diduga otak dari tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya tersebut yaitu S, K, R, MK, dan HS.
“Kemudian pada Senin, 25 Maret 2024 Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Aceh Barat dan personel Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap HS di gerbang tol Seulimuem, Aceh Basar, saat ingin melarikan diri,” ungkapnya.
Rencananya imigran Rohingya tersebut setelah dijemput dari perairan Sabang akan dibawa menuju wilayah Ujung Raja, Nagan Raya, selanjutnya akan diangkut dengan truk menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara guna diseberangkan ke Tanjung Selangor, Malaysia dengan tarif Rp 5 juta per orang.
Adapun keempat tersangka tindak pidana penyelundupan tersebut kini ditahan di Mapolres Aceh Barat.
Mereka masing-masing berinisial HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan; M (46), warga Desa Kuta Iboh ,Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan; E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan; dan HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya.
Selain itu, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dan kini masuk DPO yakni, S (40), warga Idie Rayeuk, Aceh Timur; K (40), warga Labuhan Haji, Aceh Selatan; R (40) warga Desa Drien Kipal, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya; dan MK (45) warga Lembah Sabil, Aceh Barat Daya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.[]