PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tgk Chiek Pante Kulu, Banda Aceh disikapi oleh Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA), Fahmiwati.
“Kalau bicara hak-hak konsumen, sejauh ini tak ada keresahan yang dilaporkan oleh masyarakat sebagai akibat adanya PKL di Jalan Tgk Chiek Pante Kulu, Banda Aceh. Nah, apa sebenarnya yang mendasari penggusuran itu?” kata Fahmiwati.
Baca: Penertiban PKL Harus Ada Solusi, Kalau Bisa Hidupkan Lagi Hari Pekan
Menurut Fahmi, jika masalahnya adalah hilangnya fungsi jalan atau terjadinya kesemrautan, di sinilah dituntut kecerdasan berpikir oleh otoritas kota, bagaimana agar semua fungsi itu tetap terjaga dan pedagang tetap bisa menggunakan semua ruang dengan sebaik-baiknya.
Baca: Ratusan Pedagang Kaki Lima Serbu Kantor Wali Kota Banda Aceh
“Sejatinya, penggusuran atau yang namanya relokasi harus menjadi jalan akhir ketika semua ruang sudah tertutup,” ujar Fahmi nenyikapi aksi demo ratusan PKL ke Kantor Wali Kota Banda Aceh, Senin, 6 Mei 2024.
Baca: Jalan Tgk Chik Pante Kulu Tertutup Lapak PKL, Ini Gebrakan Keuchik Kampung Baru
Mestinya, lanjut Fahmi, penggusuran harus didasari analisa untung rugi, baik untuk pedagang maupun masyarakat (konsumen). Bukan hanya keberpihakan kepentingan pemerintah yang tak mau ruwet memikirkan solusi lain.
Fahmi mengingatkan, saat ini banyak sekali pelaku usaha gulung tikar atau merugi akibat booming belanja online. Fenomena itu harusnya menginspirasi pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang malah menambah penderitaan pedagang.
“Saya belum mendapat penjelasan berbasis analisis ilmiah atau hasil pengkajian mendalam tentang sejauh mana dampak negatifnya jika PKL tetap memanfaatkan Jalan Tgk Chiek Pante Kulu sebagai lokasi jualan. Kalau memang ada (kajian), maka perlu disosialisasikan agar semua pihak mendapat penjelasan yang bisa dipertanggunggjawabkan dan kebijakan yang dilakukan Pemko Banda Aceh tidak berujung penolakan,” kata Fahmiwati.[]