DPRK Banda Aceh Komit Selesaikan Qanun Kepemudaan

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan oleh Komisi IV DPRK Banda Aceh untuk membahas pasal demi pasal dalam Raqan Pembangunan Kepemudaan Kota Banda Aceh.(Foto Diskominfotik Banda Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Komisi IV DPRK Banda Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan Qanun Pembangunan Kepemudaan yang merupakan qanun inisiatif DPRK Banda Aceh.

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Muhammad Arifin, SE mengatakan, Raqan Pembangunan Kepemudaan itu telah melalui berbagai tahapan.



Menurut Arifin, saat ini sudah tahap finalisasi setelah sebelumnya telah menggelar RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) untuk menghimpun berbagai masukan dari seluruh elemen masyarakat.

“RDPU juga mengundang unsur OPD dan OKP yang ada hubungannya dengan kepamudaan,” kata Arifin.

Komisi IV DPRK Banda Aceh telah memfinalisasi qanun tersebut untuk diundangkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.

Diharapkan, dengan lahirnya Qanun Kepemudaan ini akan memberi panduan dalam pembangunan bidang kepemudaan di Kota Banda Aceh pada khususnya.

Qanun tersebut berisi berbagai aturan yang mengatur tentang OKP. Juga ada bab khusus yang mengatur tentang kepemudaan gampong, persyaratan organisasi/lembaga kepemudaan, kemampuan administrasi. Selain itu, seluruh pendapatan juga diatur dalam pasal kepemudaan tersebut.

“Insya Allah dalam bulan Mei ini Qanun Pembangunan Kepemudaan sudah difinalisasi dan sudah menjadi Qanun Kota Banda Aceh,” demikian Muhammad Arifin.(adv)