Dua Akademisi UIN Ar-Raniry Dilaporkan Rangkap Jabatan, YARA Surati Rektor

Safaruddin

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Dua akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang sedang memegang tugas struktural di lembaga utamanya diduga rangkap jabatan di beberapa lembaga lain termasuk Majelis Pendidikan Aceh (MPA).

Terkait dugaan rangkap jabatan tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyurati Rektor UIN Ar-Raniry untuk mendapatkan konfirnasi.



Dalam surat Nomor 067/YARA/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani Ketua YARA, Safaruddin, SH, MH disebutkan, pihak YARA menyampaikan kepada Rektor UIN Ar-Raniry bahwa pemilihan anggota MPA telah dilaksanakan dan melibatkan sejumlah akademisi dari kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Dalam penelitian YARA, terdapat sejumlah nama yang terseleksi dalam pemilihan anggota MPA tercatat sedang bertugas sebagai dosen dengan Tugas Tambahan (DT) di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Padahal, sebut Safaruddin dalam suratnya, salah satu syarat untuk melamar sebagai anggota MPA adalah tidak dibenarkan sedang memegang tugas struktural di lembaga utamanya.

YARA menghimpun nama-nama yang merangkap jabatan tersebut, yaitu:

  1. Dr. Syahrizal Abbas, M.A. rangkap jabatan sebagai: 1. Anggota MPA periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029; 2. Ketua Prodi S3 Fiqih Modern UIN Ar-Raniry; 3. Anggota Tuha Peut Lembaga Wali Nanggroe; 4. Anggota Pengawas Bank Syariah.
  2. Ajidar Matsyah, M.A. rangkap jabatan sebagai: 1. Wakil Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry; 2. Anggota MPA periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029.

Menurut YARA, nama yang disampaikan adalah pejabat di UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang jika dikaitkan dengan persyaratan untuk menjadi anggota MPA tidak boleh merangkap jabatan di instansi asalnya atau instansi istimewa atau/dan lembaga khusus.

YARA ingin memastikan data yang mereka himpun dan membutuhkan jawaban:

  1. Apakah Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh telah memberikan izin kepada nama-nama yang mereka sebutkan untuk mengikuti seleksi menjadi anggota MPA.
  2. Apakah nama yang disebutkan itu masih atau tidak lagi menduduki jabatan struktural di UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

“Kami menunggu jawaban dari Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh dengan sangat segera,” tutup surat tersebut.

Tanggapan Prof Syahrizal

Syahrizal Abbas. (Foto Musthafa.net)

Salah seorang akademisi UIN Ar-Raniry yang dilaporkan rangkap jabatan, yaitu Prof. Syahrizal Abbas, MA yang dimintai tanggapannya mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut.

Menurut Syahrizal, Ketua Progam Studi S3 Fiqh Modern bukan jabatan struktural tetapi dirinya mendapat tugas tambahan mengelola prodi sehingga disebut DT (Dosen dengan Tugas Tambahan).

Ditanya apakah juga tidak bertentangan dengan tugasnya di Bank Aceh dan Lembaga Wali Nanggroe, Syahrizal juga menyatakan tak ada masalah, apalagi tidak mengganggu tugas di kampus karena tidak setiap hari kerja di tempat tugas tersebut, melainkan ketika dibutuhkan, misalnya ketika ada rapat.

Syahrizal menduga ada yang berusaha mempersoalkan ihwal rangkap jabatan itu karena ada kecenderungan pihak yang tidak puas dengan mekanisme pemilihan anggota MPA.

“Kalau sebagai Ka Prodi, banyak juga teman-teman kami Profesor dari USK tetapi tidak ada masalah,” kata Prof Syahrizal melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, seorang akademisi lainnya di UIN Ar-Raniry, Dr. Ajidar Matsyah, M.A yang juga dilaporkan rangkap jabatan, hingga berita ini tayang belum berhasil dimintai konfirmasinya.[]