Terungkap pada Sosialisasi Dana BOS di Abdya, Ada Kepsek “Main” Sendiri

Suasana sosialisasi tertib pengeloaan dana BOS di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh, Kabupaten Abdya, Selasa, 28 Februari 2023. (Foto for Portalnusa.com)


PORTALNUSA.com | BLANGPIDIE – Sosialisasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terus digencarkan oleh Dinas Pendidikan Aceh agar dana tersebut tidak mengalir ke luar peruntukannya.

Pada Selasa, 28 Februari 2023 berlangsung sosialisasi tertib pengelolaan dana BOS 2023 untuk Kepala SMA, SMK, dan SLB di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh,  Kabupaten Abdya.

Sosialisasi menampilkan narasumber di antaranya Inspektur Pembantu IV Inspektorat Aceh, Hamam SE.

“Kami akan terus melakukan pembinaan agar tidak ada kepala sekolah terjerat hukum gara-gara dana BOS,” kata Hamam.

Menurut Hamam, banyak informasi bahkan ada yang sudah masuk ranah hukum terkait kepala sekolah mengelola dana BOS tanpa melibatkan pihak-pihak lain seperti bendahara sekolah, komite sekolah dan guru.

“Inspektorat selama ini melakukan pemeriksaan termasuk dana BOS, karena kami menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan,” katanya.

Hamam mengatakan, ada sejumlah tenaga di Aceh yang telah diuji kompetensi dan asesmen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dirinya yang kini sebagai Inspektur Pembantu IV Inspektorat Aceh yang sebagai penyuluh antikorupsi, khususnya di wilayah Aceh.

Di hadapan para kepala sekolah, Hamam menyebut sejumlah contoh kasus terkait dana BOS di antaranya pengadaan dan pembiayaan buku, di mana kepala sekolah menyajikan laporan pengelolaan anggaran namun barang tersebut tidak dibelanjakan alias fiktif.

“Yang dinamakan korupsi, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan daerah, kalau ketiga terpenuhi, itu namanya korupsi,” sebutnya.

Selama ini, ungkap Hamam, bendahara hanya sebagai merek saja, bendahara hanya ditunjuk dan ditetapkan, selanjutnya setelah dana masuk ke rekening dikelola sendiri oleh kepala sekolah.

Terakhir ia mengingatkan agar kepala sekolah membuat laporan pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.

“Bon faktur itu sah secara aturan untuk pengadaan belanja di bawah Rp 20 juta. Ukuran lengkapnya, saat ada pemeriksaan tidak ada lagi yang perlu ditanyakan. Intinya bahan-bahan sudah lengkap semua,” demikian penegasan Inspektur Pembantu IV Inspektorat Aceh. []