PORTALNUSA.com | CALANG – Tim Penyidik Kejati Aceh bersama Tim Auditor melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengidentifikasi lahan sawit program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) milik Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) Kabupaten Aceh Jaya, 6 Juni 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Joko Purwanto melalui Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis kepada media ini, Rabu, 12 Juni 2024 membenarkan Tim Kejati Aceh bersama Tim Auditor melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengidentifikasi lahan sawit PSR milik KPSM Kabupaten Aceh Jaya.
Ali Rasab menambahkan, pemeriksaan dilakukan dengan cara foto udara menggunakan drone yang diterbangkan sesuai dengan titik koordinat lahan kebun yang diusulkan.
Lokasi lahan masing-masing di Alue Meuraksa 453 ha, Pasie Timon 443 ha, Tuwi Peria 489 ha, dan Alue Punti 147 ha dengan total lahan seluas 1.532 ha.
Hasil foto drone diolah secara aplikasi GIS untuk menampilkan gambar video dan foto secara utuh setiap lahan perkebun sebagai dasar menentukan secara fix kondisi lahan kebun PSR benar-benar replanting atau tidak.
Bahwa secara umum berdasarkan hasil foto drone terhadap lahan kebun program PSR ditemukan hasil sebagai tutupan lahan berupa hutan dan semak-semak.
“Juga terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam Kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi,” pungkas Ali.[]