Demo Kasus Beasiswa: “Parpol jangan Rekom Oknum Terindikasi Korupsi Maju di Pilkada”

Massa yang menamakan diri Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) menggelar demo di depan Kejati) Aceh mendesak penuntasan kasus pembegalan beasiswa yang terjadi sejak 2017. (Foto kabaraktual.id)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Massa yang menamakan diri Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) menggelar demo di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mendesak penuntasan kasus pembegalan beasiswa yang terjadi pada 2017.

Aksi demo yang digelar Senin, 8 Juli 2024 secara tegas meminta pihak Aceh serius menangani serta mengusut tuntas kasus beasiswa yang telah memunculkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar.

Koordinator lapangan, Reza Agusni kepada wartawan mengatakan, pembegalan dana beasiswa menjadi masalah serius dalam keberlanjutan pendidikan.

Pasalnya, kata Reza, kasus korupsi beasiswa yang telah berjalan tujuh tahun ini belum berhasil mengungkap seluruh aktor yang diduga terlibat di dalamnya.

“Kami menduga aparat penegak hukum hanya diam dalam kasus ini—apalagi ada dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan—dan ini sangat menciderai hukum,” kata Reza.

Reza menegaskan, permasalahan yang terjadi terkait beasiswa tidak dapat dianggap sebagai masalah sepele.

Karena sejatinya anggota dewan bertugas untuk menampung aspirasi masyarakat dalam penyaluran beasiswa, namun tindakan mereka malah merugikan penerima beasiswa.

“Maka kami meminta pihak Kejati dan Polda Aceh untuk segera mengusut tuntas kasus yang terjadi sejak 2017,” kata Reza.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar pengurus partai politik tidak merekomendasi anggota dewan yang terindikasi korupsi untuk maju sebagai calon bupati/wali kota pada Pilkada di Aceh.

“Kami berharap aspirasi ini dapat ditindaklanjuti,” tegas Reza.

Tetap serius

Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan hingga ini pihaknya masih serius menangani kasus korupsi beasiswa tersebut.

Menurut dia, kasus itu tak bisa dianggap sepele karena telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar.

“Dalam kasus ini kita sebagai Jaksa Penuntut Umum tetap serius dalam menanganinya hingga tuntas,” kata Ali Rasab.[]