Kisah Temuan Bayi di Toilet Blang Padang, Ada Pesan Pilu di Secarik Kertas

Bayi yang ditemukan di ruangan toilet Musalla Blang Padang, Banda Aceh, 13 Agustus 2024. (Dok Polresta Banda Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus temuan bayi di toilet musalla Lapangan Blang Padang, Banda Aceh pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Polisi sukses mengungkap pelaku yang menelantarkan bayi perempuan yang baru dilahirkan itu. Pelaku tak lain adalah ibu kandung bayi tersebut.

Sang ibu berinisial RS (36), warga asal Pidie. Kini ia masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, kasus ini bermula saat seorang warga asal Aceh Timur berinisial Yus (24) hendak shalat zuhur di musalla Lapangan Blang Padang sekitar pukul 13.30 WIB.

Awalnya, saksi Yus masuk ke toilet untuk buang air. Kemudian, ia mendengar ada suara kran air yang menyala dari kamar mandi sebelah, dan berinisiatif untuk menutup kran tersebut.

“Setelah ke luar dari kamar mandi, saksi melihat bayi perempuan terbungkus kain merah di lantai dekat kursi yang biasa digunakan oleh penjaga toilet,” ujar Yus, Sabtu 17 Agustus 2024.

Karena tidak ada orang di sekitar, Yus melaporkan temuan itu ke pengawas lapangan.

“Pengawas datang dan langsung membawa bayi itu ke rumah sakit terdekat, bayinya dalam kondisi sehat,” kata Yus.

Pesan di secarik kertas

Kuat dugaan bayi tersebut sengaja ditelantarkan oleh pelaku.

Hal ini terbukti dengan ditemukannya sejumlah perlengkapan bayi seperti pampers, dot, hingga secarik amplop berisi tulisan pesan.

“Tolong jaga anak ini, ayahnya dipenjara, saya punya anak tiga dan saya tidak sanggup membiayai,” isi pesan tersebut yang diduga kuat dibuat oleh si pelaku.

Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh  AKP Lilisma Suryani, saat menerima informasi langsung menyelidiki kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan penelusuran polisi terungkap bahwa satu hari pascakejadian, tepatnya Rabu 14 Agustus 2024, perempuan berinisial RS berangkat dari Pidie ke Banda Aceh.

RS langsung ke rumah sakit tempat bayi itu dirawat. RS berniat mengambil kembali bayinya. Ia mengaku tak tega dan menyesal dengan apa yang telah diperbuat.

RS datang ke rumah sakit dan bertemu dengan penyidik yang sedang bertugas mengecek kondisi terkini sang bayi. Maka, RS pun diamankan.

Kala itu RS datang bersama sepupunya MS yang masih berusia 16 tahun.

MS juga ikut dimintai keterangan untuk mengetahui apakah terlibat dalam hal ini atau sejauh mana keterlibatannya.

“Jadi dia kembali ke Banda Aceh, sampai di rumah sakit bertemu penyidik, di situlah identitasnya terungkap. Dia mengaku hendak mengambil kembali bayinya karena tidak tega dan mengakui perbuatan serta sangat menyesal,” ungkap Fadilah.

Kondisi ibu bayi tersebut saat tiba rumah sakit sangat lemah, mungkin karena baru melahirkan.

“Petugas membawa RS untuk dirawat namun tetap dalam pengawasan. Untuk sepupunya juga kita periksa,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama.

Kini RS pun masih dirawat di rumah sakit serta dalam pengawasan polisi. Sementara, sepupunya yang masih di bawah umur yakni MS dititipkan kepada Dinas Sosial.

“Pelaku dijerat Pasal 77 B Jo Pasal 76 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 305 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ” pungkas Fadilah.[]

Bayi yang ditemukan di ruangan toilet Musalla Blang Padang, Banda Aceh, 13 Agustus 2024. (Dok Polresta Banda Aceh)