Laporan Saiful Alam, Aceh Timur
PORTALNUSA.com | LANGSA – Surat Telegram (ST) Kapolda Aceh Nomor: ST/145/V11/RES.5.3/2024 Tanggal 31- 07-2024 tentang pelarangan kegiatan Ilegal drilling di kawasan Gampong Alur Canang dan sekitarnya terkesan tidak mendapat tanggapan bahkan aktivitas penambangan semakin menggila.
Pengamatan media ini, aktivitas penambangan minyak ilegal di Gampong Alur Canang semakin marak padahal tiga bulan lalu areal tersebut terbakar.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, S.I.K. M.H sudah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor :ST/145/V11/RES.5.3/2024, Tanggal 31- 07-2024 tentang pelarangan kegiatan Ilegal drilling di kawasan Gampong Alur Canang dan sekitarnya terkesan diabaikan.
Pemantauan sekitar dua pekan lalu terlihat pengeboran minyak Illegal drilling di Dusun Paya Laot, Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur aman-aman saja.
Adapun catatan penting dan hasil visualisasi media ini di lokasi kegiatan diketahui pemilik lahan tempat dilakukannya pengeboran sumur minyak ilegal drilling tersebut adalah milik WR, warga setempat.
Hal yang sama juga dikatakan oleh sumber yang merupakan pekerja lelesan minyak di lokasi pengeboran mengatakan, wajar saja ..lah, kalau WR dinobatkan sebagai “Raja Minyak Illegal dari Paya Laot”.
Diungkap juga oleh sumber yang tidak bersedia ditulis namanya ini, setiap hari WR silih berganti dengan anaknya meraup uang hasil pengelolaan sumur minyak tradisional secara Ilegal.
Sementara itu awak media yang turun ke lokasi pengeboran berhasil membongkar komplotan WR yang melakukan pengutipan Rp 89.000 per drum untuk membungkam petugas.
Lebih heboh lagi, dari hasil pungutan per drum Rp 80.000 itu diprediksikan dapat terkumpul ratusan drum, merupakan hasil produksi dari puluhan titik sumur.
Dari hitungan sementara secara kasar, sedikitnya dikumpulkan puluhan juta rupiah setiap hari, oleh salah seorang yang dipercaya sebagai bendahara pengeboran Dusun Paya Laot dan Alur Cacing, Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Kapolres Kota Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp +62 822-14xx- xxxx menjawab, “Kita tindak sesuai prosedur, tegak lurus perintah Pak Kapolda.
“Anggota Polres Langsa siapa orangnya. Kasi tau orangnya biar saya selidiki,” tegas Kapolres Langsa.[]