PWI Pusat Tetap Jaga Integritas Organisasi, Hendry: Dewan Pers Dinilai Tak Hormati Hukum

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. (Dok PWI Aceh)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun menegaskan PWI Pusat menolak PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipaksakan oleh kelompok tertentu.

Ia menegaskan, organisasi yang sah secara hukum tidak akan tunduk pada tekanan yang tak berdasar.



Hendry juga memastikan bahwa PWI Pusat akan terus menjaga integritas organisasi serta tetap membuka peluang dialog demi solusi yang adil dan transparan.

“Kami akan menjaga Kantor PWI dan memastikan tidak ada anggota atau pihak luar yang masuk tanpa izin. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas organisasi,” tegas Hendry Ch Bangun dalam rapat Pengurus Harian yang juga dihadiri Plt Pengurus Provinsi di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Hendry menyebut kelompok yang memaksakan KLB tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kelompok yang berjumlah sekitar 30 hingga 40 orang tersebut sempat berusaha masuk ke Kantor PWI Pusat, namun ditolak.

Menanggapi surat dari Dewan Pers yang mengakui adanya dualisme dalam PWI, Hendry menyesalkan sikap tersebut dan berharap Dewan Pers tetap netral.

Menurutnya, secara hukum PWI yang dipimpinnya adalah satu-satunya organisasi yang sah sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Kumham) Nomor AHU-0000946.01.08 Tahun 2024 Tanggal 9 Juli 2024.

“Kami menghormati Dewan Pers, tetapi kami juga meminta agar Ketua Dewan Pers berlaku adil dan mengakui keputusan hukum yang sah. PWI di bawah kepemimpinan saya memiliki legalitas yang jelas. Oleh karena itu, kami tidak akan meninggalkan Gedung Dewan Pers. Gedung ini memang dibangun untuk PWI, meskipun saat ini dikelola oleh Kominfo dan Dewan Pers,” jelasnya.

PWI Pusat juga memastikan bahwa kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) akan terus berjalan. Hendry menegaskan, UKW adalah bagian penting dari tanggung jawab PWI untuk menjaga kualitas dan profesionalisme wartawan di Indonesia.

PWI Pusat meminta Dewan Pers tetap memberikan kewenangan kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) untuk melaksanakan UKW, seperti yang telah dilakukan sejak 2011.

Dikatakannya, PWI sudah berkantor di Gedung Dewan Pers sejak gedung ini berdiri dan PWI menjadi organisasi tunggal, meski sekarang gedung ini milik pemerintah di bawah Kementerian Kominfo dan diisi Dewan Pers dan konstituen.

“Kami akan menjaga kondusivitas Gedung Dewan Pers bekerja sama dengan pihak keamanan. Situasi akan tetap terkendali, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai,” tambahnya.

Hendry Ch Bangun optimistis konflik internal ini dapat diselesaikan melalui dialog dan rekonsiliasi yang konstruktif. Ia berharap, semua pihak bersikap bijak demi menjaga nama baik organisasi dan kepentingan bersama.[]

Penulis: Nasir NurdinEditor: Redaksi