Beri Sambutan pada Olimpiade Bahasa Arab, Fadhil Rahmi Dilapor ke Panwaslih

Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Mualem-Dek Fadh menyerahkan laporan dugaan pelanggaran aturan kampanye oleh Cawagub Fadhil Rahmi kepada Panwaslih Aceh. (Dok Tim Mualem/Dek Fadh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Mualem-Dek Fadh melaporkan Fadhil Rahmi selaku Cawagub Aceh ke Panswaslih atas dugaan pelanggaran aturan kampanye.

Pelanggaran yang dimaksud terkait pembukaan Olimpiade Bahasa Arab yang dilaksanakan oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN I Banda Aceh, 5 Oktober 2024.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek Fadh, Fajri SH menjelaskan, berdasarkan fakta yang mereka himpun, diketahui pada saat pembukaan kegiatan yang diikuti pelajar dari seluruh Aceh, turut hadir M. Fadhil Rahmi, ASN Dinas Pendidikan Aceh, termasuk Kadisdik Aceh Martunis, ST DEA, pegawai Kanwil Kemenang Aceh serta sejumlah guru Bahasa Arab yang terhimpun dalam Forum MGMP Bahasa Arab.

“M. Fadhil Rahmi yang notabene Cawaguvmb Aceh turut memberi kata sambutan pembukaan di hadapan seluruh pelajar. Dalam rangkaian kegiatan itu juga dilaksanakan Konferensi Guru Bahasa Arab seluruh Aceh,” kata Fajri didampingi anggota tim lainnya.

Menurut Fajri, kehadiran Fadhil Rahmi dalam pembukaan kegiatan tersebut patut diduga telah melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pilkada juncto PKPU dan Keputusan KIP Aceh.

Pengaturan mengenai pelaksanaan kampanye selain diatur dalam Pasal 5 dan 6 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 juga ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dikatakan Fajri, berdasarkan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon atau tim kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pendidikan.

Ia menambahkan, hal yang sama juga diatur dalam  Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Aceh tahun 2024.

Kemudian di Pasal 49 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur mengenai kampanye oleh pasangan calon/tim kampanye dilarang melibatkan pejabat negara meliputi hakim pada semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, Aparatur Sipil Negara, anggota kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Imuem Mukim atau nama lain, Keuchik atau nama lain, Perangkat Mukim atau nama lain, Perangkat Gampong atau nama lain.

“Kegiatan Olimpiade Bahasa Arab yang dihadiri dan diberikan kesempatan kepada Fadhil Rahmi sebagai Cawagub Aceh memberikan kata sambutan patut diduga sebagai kegiatan kampanye karena dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dalam masa kampanye,” tegas Fajri.

Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek fadh juga menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama RI, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait perilaku memihak, dan tidak netralnya ASN yang berpotensi mencederai proses demokrasi Pilkada di Aceh.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara Panwaslih Aceh dan KIP Aceh untuk menyelidiki, memeriksa laporan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Fajri.[]