PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menggelar Focus Group Discussion bersama jurnalis Aceh mengusung tema, “Menjaga Independensi Pers dalam Pilkada.”
FGD berlangsung di Aceh Seafood Restoran, kawasan pesisir Ulee Lheue, Banda Aceh, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Peserta FGD sebanyak 50 orang yang merupakan wartawan anggota PWI Aceh, AJI Kota Banda Aceh, IJTI Aceh, dan PFI Aceh.
FGD menghadirkan tiga narasumber, yaitu Nasir Nurdin/Ketua PWI Aceh dengan materi berjudul “Peran Krusial Pers dalam Mengawal Tahapan Pilkada”; Reza Munawir/Ketua AJI Kota Banda Aceh mengangkat judul “Pers dalam Pilkada, Aturan dan Tantangan” serta Mustajab/Sekretaris IJTI Aceh mengupas ‘Tantangan Independensi Media Televisi di Momen Pilkada.”
FGD dibuka dan ditutup oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Koordiv P2H) Panwaslih Aceh, Drs. H. Muhammad AH, M. Kom.I yang sekaligus menjadi moderator kegiatan yang berlangsung hampir sehari penuh itu.
Muhammad AH menyampaikan terima kasih kepada para jurnalis berbagai media dan asosiasi yang telah berpartisipasi sebagai peserta FGD bertema, “Menjaga Independensi Pers dalam Pilkada.”“Kami menilai ada semangat luar biasa dari kawan-kawan wartawan peserta FGD untuk bisa berpartisipasi dalam menawal tahapan Pilkada Aceh 2024 dan melahirkan pimpinan yang sesuai harapan rakyat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Muhammad AH.
Apresiasi juga disampaikannya kepada tiga pemateri yang telah secara gamblang mengingatkan tentang rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh wartawan dalam memberitakan peristiwa politik.
“Banyak hal yang telah kita diskusikan dalam FGD kali ini. Panwaslih Aceh juga berterima kasih atas lahirnya lima poin rekomendasi FGD untuk pedoman kerja kita dalam mengawal Pilkada 2024,” ujar Muhammad AH.
Lima poin rekomendasi
Peserta FGD bertema “Menjaga Independensi Pers dalam Pilkada” berhasil merumuskan lima poin rekomendasi yang didasari berbagai isu terkini yang berkembang dalam diskusi.
Berikut poin-poin rekomendasi tersebut:
- Penyelenggara Pemilihan harus menjadikan pemberitaan pers sebagai referensi untuk dikaji;
- Mendorong Penyelenggara Pemilihan (KIP, Panwaslih, dan Pemerintah) untuk proaktif membangun kerja sama dengan perusahaan pers guna terlaksananya fungsi pers sebagai lembaga ekonomi sesuai Undang-Undang Pers;
- Panwaslih membuka akses informasi seluas-luasnya terhadap temuan dan laporan setiap tahapan Pilkada;
- Mendorong pembentukan media watch pemberitaan Pilkada;
- Menolak perlakuan diskriminatif terhadap jurnalis perempuan.
Rekomandasi diterbitkan di Banda Aceh pada 12 Oktober 2024 ditandatangani masing-masing oleh Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin; Ketua AJI Banda Aceh, Reza Munawir, Sekretaris IJTI Aceh, Mustajab, dan Koordiv P2H Panwaslih Aceh, Drs. H. Muhammad AH, M.Kom.I.[]