Jaksa Tahan Ketua BRA Bersama Lima Lainnya, Terkait Budidaya Ikan di Aceh Timur

Para tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur.(Dok Kejati Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Penyidik Kejati Aceh, Selasa, 15 Oktober 2024 menahan enam tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur.

Program pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tersebut bersumber dari APBA-P 2023 sebesar Rp 15,7 miliar.

Keenam tersangka yang ditahan adalah Suhendri selaku Ketua BRA, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zulfikar selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA, Hamdani selaku koordinator atau penghubung rekanan, dan Zamzami selaku peminjam perusahaan pelaksana.

Baca: Ketua BRA Tersangka Korupsi Proyek Perikanan Rp 15,7 M di Aceh Timur

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH membenarkan penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi di BRA, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2,3) jo pasal 110 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP).

Juga telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya (tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang buktinya oleh JPU, langsung dilakukan penahanan para tersangka.

Penahanan dilakukan dalam jangka waktu 20 hari ke depan terhitung mulai 15 Oktober 2024 sampai 3 November 2024 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar.

Dijelaskan Ali Rasab, sesuai dengan surat pemanggilan terhadap para tersangka untuk dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) pada Selasa,15 Oktober 2024, selanjutnya setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang oleh penuntut umum, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter klinik Adhyaksa Pratama Kejati Aceh.

Adapun terhadap para tersangka telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang terlibat dan bertanggung jawab oleh penyidik Kejati Aceh dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik pada BRA tahun 2023 di Aceh Timur yang bersumber dari APBA-P.

Ali Rasab membeberkan alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, yakni primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun.[]