NEWS  

Upah Minimum Provinsi 2025 Belum Berpihak Kepada Buruh

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH –Sejumlah perwakilan asosiasi buruh  Aceh menjumpai Pj Gubernur, Safrizal di Banda Aceh, Rabu 30 Oktober 2024.

Di hadapan gubernur  mereka menyampaikan aspirasi dan kendala para buruh yang kerap dihadapi di lapangan.

Perwakilan buruh itu  meminta gubernur mempertimbangkan kembali kebijakan peraturan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang belum berpihak kepada buruh.

Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar yang meminta UMP Aceh tidak hanya menggunakan regulasi pemerintah pusat untuk menentuka upah kerja, akan tetapi juga harus mempertimbangkan Qanun Ketenagakerjaan yang dimiliki Aceh.

“Kebijakan pengupahan bersifat strategis dan berdampak luas, karena berkaitan dengan tingkat kesejahteraan buruh yang harus diperhatikan Gubernur Aceh,” kata Syaiful Mar.

Sementara Ketua Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan, Masrin melaporkan sebanyak 81 pekerja di PT BDA Subulussalam diPHK secara sepihak dan tidak mendapat haknya sebagai pekerja.

Pj Gubernur diminta turun tangan untuk menangani kasus tersebut yang telah menyebabkan sejumlah pekerja menjadi pengangguran.

Menanggapi itu Pj Gubernur langsung meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk segera mengkalkulasi  penetapan UMP Aceh tahun 2025 dengan mempertimbangkan regulasi Qanun Ketenagakerjaan.

“Tentukan angka psikologis yang tepat untuk UMP supaya para buruh senang dan pengusaha juga tidak gelisah,” kata Safrizal.

Terkait kasus PHK karyawan di Subulussalam diminta  segera turunkan tim untuk menyeledikinya dan mencarai solusi yang terbaik. Wali Kota Subulussalam juga diminta untuk menelusuri hal tersebut.

Gubernur berjanji  untuk meningkatkan kualitas SDM tenaga kerja Aceh dengan mengadakan sertifikasi kompetensi internasional yang nantinya berdampak pada keterampilan dan produktivitas tenaga kerja Aceh yang lebih baik.

Hadir pada kesempatan itu, Aliansi Buruh Aceh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Konfederansi Serikat Pekerja Indonesia, Serikat Pekerja Semen Andalas, Serikat Pekerja Transport Indonesia, Asosiasi Pekerja Elektronik dan Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan.[]

 

Penulis: MeylidaEditor: Redaksi