DAERAH  

Abu Mudi: Bustami Calon Gubernur yang Kita Dukung

Abu Mudi didampingi Ketua Partai Aceh Sejahtera (PAS), Tu Bulqaini dan Cagub Aceh Bustami Hamzah menjawab berbagai pertanyaan hadirin pada dialog dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H yang dilaksanakan Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Aceh Utara di Krueng Geukueh, Kamis, 7 November 2024.(Foto Tim 01)

PORTALNUSA.com | KRUENG GEUKUEH – Ulama kharismatik Aceh, Abu Tgk. H. Hasanoel Bashry yang akrab disapa Abu Mudi mengungkapkan, Bustami adalah Calon Gubernur (Cagub) Aceh yang kita dukung. Semoga Allah SWT meridhai dukungan ini.

Pernyataan dukungan secara terbuka itu disampaikan Abu Mudi pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H yang diselenggarakan Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Aceh Utara di Krueng Geukueh, Kamis, 7 November 2024.

“Bustami adalah calon gubernur yang tanyo dukung. Semoga Allah meridhai dukungan tanyo dan terpilih menjadi gubernur Aceh,” kata Abu Mudi ketika mengawali dialog pada peringatan maulid tersebut.

Menurut Abu Mudi, calon pemimpin harus memiliki empat sifat yaitu sidiq, amanah, tabliq, dan fatanah.

“Empat sifat itu yang dimiliki oleh Nabi kita sebagai pemimpin umat. Maka setelah Nabi wafat mungkin tidak ada manusia yang sempurna seperti Nabi Muhammad,” ungkap Abu Mudi ketika menjawab seorang penanya.

Saat ini, lanjut Abu Mudi, memilih pemimpin yang memiliki empat sifat tersebut akan sangat sulit, karena kita manusia biasa yang memiliki kekurangan dan kelebihan.

“Pemimpin yang kita pilih saat ini, kalau tidak memenuhi empat sifat itu maka kita pilih yang mendekati banyak dari empat sifat tersebut. Kalau tidak maka daerah kita ini tak akan pernah berubah seperti yamg kita alami dua puluh tahun terakhir. Bahkan kalau salah memilih pemimpin maka tunggulah kehancuran,” tandasnya.

Seorang peserta dialog lainnya, Asmaniar menanyakan apa hukumnya dalam agama merusak baliho atau spanduk salah satu calon yang maju dalam pilkada atau pemilu legislatif.

Terhadap pertanyaan itu, Abu Mudi mengatakan, orang yang merusak baliho atau spanduk karena mungkin dengki dengan pemiliknya.

“Sifat dengki dalam Islam tidak dibenarkan. Maka pelaku perbuatan seperti itu tetap dosa, karena merusak milik orang lain,” kata Abu Mudi didampingi Cagub Bustami Hamzah dan Ketua Partai Aceh Sejahtera (PAS), Tu Bulqaini.[]