Oleh: Dr. Can. Ir. TM Zulfikar, ST, MP, IPU*)
PROSES pembangunan Aceh setelah Pilkada tentunya akan menjadi perhatian serius dan selalu menjadi isu strategis dan menarik. Ini wajar, mengingat Aceh memiliki kekhususan dalam sistem pemerintahan (berdasarkan MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh).
Berbagai sudut pandang terkait pembangunan Aceh pasca-Pilkada dapat dilihat dari beberapa aspek antara lain:
1. Stabilitas Politik dan Hubungan Antarlembaga.
Pilkada sering kali menciptakan polarisasi, baik di tingkat masyarakat maupun antar-elite politik.
Pasca-Pilkada, sangat penting bagi pemimpin baru untuk mengutamakan rekonsiliasi politik dan membangun sinergi dengan DPRA, partai lokal, dan elemen masyarakat. Jika stabilitas politik tidak tercapai, maka implementasi program pembangunan bisa terhambat.
2. Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan.
Pasca-Pilkada, masyarakat sering berharap pada peningkatan tata kelola pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus). Dengan masa otsus yang sudah mulai memasuki tahap akhir (2027), pemimpin Aceh pasca-Pilkada harus memprioritaskan pengelolaan dana yang transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan untuk menciptakan dampak jangka panjang.
3.Pembangunan Ekonomi.
Aceh memiliki potensi besar di sektor sumber daya alam, pertanian, pariwisata halal, dan perikanan. Namun, pengangguran dan kemiskinan masih menjadi persoalan besar.
Pasca-Pilkada, pemimpin baru perlu fokus pada diversifikasi ekonomi, menarik investasi, dan mendorong sektor-sektor produktif untuk mengurangi ketergantungan pada dana otsus.
4. Isu Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat.
Pemimpin Aceh juga dihadapkan pada tantangan sosial seperti masalah pendidikan, pengangguran, dan ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Pasca-Pilkada, diperlukan kebijakan yang inklusif untuk memastikan pembangunan merata, khususnya di wilayah pedesaan yang selama ini tertinggal.
5. Implementasi Syariat Islam yang Humanis.
Aceh sebagai satu-satunya daerah dengan penerapan syariat Islam memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan aturan secara adil dan humanis.
Pasca-Pilkada, pemimpin baru perlu memastikan implementasi syariat tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial, ekonomi, dan pendidikan.
6. Peluang dan Tantangan Perdamaian.
Pilkada di Aceh juga diwarnai oleh berbagai dinamika baik antara mantan kombatan, partai lokal, partai nasional dan berbagai aksi lainnya.
Pasca-Pilkada, diperlukan langkah-langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan perdamaian yang sudah diraih sejak 2005, termasuk melalui dialog yang melibatkan semua pihak.
Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan Aceh pasca-Pilkada sangat bergantung pada kemampuan pemimpin baru untuk menghadirkan stabilitas politik, memperbaiki tata kelola, dan memastikan program pembangunan yang inklusif. Dengan mengoptimalkan potensi lokal dan menjawab tantangan sosial-ekonomi, Aceh bisa berkembang menjadi provinsi yang mandiri dan sejahtera tanpa sepenuhnya bergantung pada dana otsus.
*)Penulis adalah Sekretaris Jenderal Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA)