Pj Gubernur Aceh Raih Peringkat II Nasional Keterbukaan Informasi Publik

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf mendampingi Pj Gubernur Safrizal ZA ketika memaparkan strategi Pemerintah Aceh dalam Keterbukaan Informasi Publik di hadapan Tim Penilai Komisi Informasi Pusat, pada 13 November 2024 di Jakarta. (Biro Adpim Setda Aceh)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA, M.Si meraih Peringkat II Nasional Kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif dengan nilai 98,31.

Prestasi ini diumumkan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat di Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Selasa malam, 17 Desember 2024. Sedangkan peringkat I diraih Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nilai 98,52 dan peringkat III Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai 98,24.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro kepada Pj Gubernur Aceh diwakili Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf.

Penghargaan ini menempatkan Aceh sebagai salah satu provinsi dengan tata kelola informasi publik terbaik di Indonesia. Konsistensi Pemerintah Aceh selama 12 tahun berturut-turut dalam penerapan keterbukaan informasi publik mencerminkan keseriusan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan akuntabel.

Upaya yang berkesinambungan, dukungan teknologi, serta evaluasi rutin menjadi kunci dalam menjaga keterbukaan informasi tetap relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar transparansi, inovasi, serta pelayanan publik demi memenuhi hak masyarakat atas akses informasi yang berkualitas.

“Alhamdulillah, komitmen Pemerintah Aceh dalam keterbukaan informasi publik selalu tinggi. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat yang bersama-sama bekerja dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Marwan Nusuf yang juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh.

Marwan menambahkan, meskipun prestasi ini patut dibanggakan, namun Pemerintah Aceh akan terus berupaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik ke depannya.

“Kami menyadari masih banyak hal yang perlu dioptimalkan, dan dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Capaian ini merupakan hasil dari proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan secara rutin oleh KI Pusat.

Penilaian mencakup beberapa aspek utama, yaitu pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen informasi publik, pengembangan website, pengadaan barang dan jasa serta kelembagaan.

Penilaian terdiri dari dua tahapan utama, yaitu pengisian kuesioner evaluasi diri dengan bobot 80% dan presentasi langsung dengan bobot 20%.

Pemerintah Aceh berhasil meraih nilai sempurna (100) pada tahap kuesioner dan tetap mempertahankan skor tersebut setelah proses verifikasi oleh KI Pusat.

Pada tahap akhir, Pj Gubernur Safrizal ZA didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh, memaparkan strategi Pemerintah Aceh dalam Keterbukaan Informasi Publik di hadapan Tim Penilai KI Pusat pada Rabu, 13 November 2024di Jakarta.

Hadir dalam acara ini Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh Safrizal AR bersama tim.[]