PORTALNUSA.com | ACEH BESAR – Ikatan Masyarakat Blang Mee (Imaba), Kecamatan Lhoong, Aceh Besar menyatakan mendukung investasi di Kecamatan Lhoong, khususnya di Kemukiman Blang Mee dengan tetap memperhatikan berbagai aspek lingkungan guna meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.
Ketua Imaba melalui Juru Bicaranya, Armiadi Abdullah MS mengatakan sangat mendukung upaya Pemerintah Aceh mengundang investor dan melindungi investor yang sudah ada di Aceh.
Menurut Armiadi, khusus di Kemukiman Blang Mee, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar sudah ada investor yang berinvestasi di bidang pertambangan bijih besi dan mineral lainnya yaitu PT.Lhoong Setia Mining (LSM ) yang berada dalam wilayah Gampong Jantang, Baroh Blang Mee, Baroh Geunteut, dan Teungoh Geunteut.
Diakui oleh Armiadi, dalam beberapa waktu terakhir sempat terjadi gesekan antara perusahaan (PT LSM) dengan masyarakat sekitar yang berujung aksi protes dan demo.
Terjadinya protes dan aksi demo karena ketika ujicoba pengoperasian smelter ternyata berdampak terhadap lingkungan yaitu polusi bau menyengat,semburan debu belerang bercampur kapur dan asap pekat.
“Aksi protes dan demo masyarakat sudah direspons oleh pihak perusahaan dengan cara mencari solusi agar permasalahan yang dikeluhkan bisa segera teratasi,” kata Armiadi sambil berharap masyarakat bisa menahan diri dan pihak perusahaan harus secepatnya mengatasi persoalan lingkungan yang berdampak buruk terhadap masyarakat sekitar.
Juga diharapkan agar Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mengawasi secara ketat operasional PT LSM agar tidak ada yang dirugikan.
Masyarakat di sekitar PT LSM, selain menuntut operasional tambang agar sesuai dengan peraturan yang berlaku juga berharap bisa merekrut tenaga kerja lokal hingga 60% yang bukan semata-mata buruh kasar tapi harus ada karyawan lokal dalam manajemen perusahaan.
“Secara kualitas SDM, sangat banyak warga Kemukiman Blang Mee dan Jantang lulusan S1 seperti jurusan pertambangan, teknik kimia, geologi maupun jurusan administrasi perusahaan,” katanya.
Sedangkan untuk pembebasan (ganti rugi) tanah warga, pihak perusahaan hendaknya mengacu pada SK Bupati Aceh Besar Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penetapan Harga Ganti Rugi Tanah Warga yang Terkena Pembebasan untuk Penambangan Bijih Besi PT LSM di Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.
Kesepakatan yang dicapai
Juru Bicara Imaba, Armiadi Abdullah menginformasikan bahwa tokoh-tokoh masyarakat Jantang telah bertemu Dirut PT LSM, Rommy Van Boy. Pihak perusahaan berjanji jika nantinya setelah pemasangan filter dan alat baru di smelter masih juga mengeluarkan bau menyengat dan debu maka smelter dan tungku pembakaran batu mineral dengan karbon akan dipindahkan ke Batam.
Rommy menyatakan akan off-kan karyawan selama tiga bulan (dirumahkan) kecuali security dan karyawan administrasi.
Rommy berjanji akan memberi kompensasi kepada petani yang tanamannya mati dan akan membantu biaya pengobatan warga yang sakit akibat terdampak operasional perusahaan.
Menurut Armiadi, tokoh Mukim Blang Mee juga telah mengajukan draft MoU kepada Rommy Van Boy,saat rapat tokoh kemukiman Blang Mee yang juga dihadiri Rommy Van Boy di Balai Desa Baroh Blang Mee.
Rommy meminta dokumen MoU yang telah disiapkan itu dibawa ke manajemen perusahaan untuk diteruskan kepada pemegang saham guna dipelajari.
“Rommy minta waktu enam hari untuk duduk kembali membahas MoU tersebut. Jika nanti kedua pihak setuju maka akan ditandatangani di hadapan notaris,” kata Armiadi mengutip hasil pertemuan para pihak.[]