DAERAH  

Mendagri Pimpin Rapat Penataan Non-ASN, Diikuti Pj Gubernur Safrizal

Pj Gubernur Aceh, H. Safrizal bersama staf utamanya mengikuti rapat dengan Mendagri terkait penataan tenaga non-ASN melalui zoom meeting, Rabu, 8 Januari 2025.(Foto Humas Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, mengikuti rapat daring dipimpin Mendagri Tito Karnavian dihadiri Menpan RB dan Kepala BKN, Rabu, 8 Januari 2025.

Rapat membahas percepatan penataan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia, termasuk perpanjangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang pendaftarannya diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Hadir dalam rapat virtual itu Kepala Biro Adpim Akkar Arafat serta perwakilan BKA dan Biro Organisasi Setda Aceh.

Menpan RB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa penataan tenaga non-ASN merupakan amanah undang-undang yang harus segera dituntaskan.

Pemerintah telah beberapa kali membuka seleksi CPNS dan PPPK untuk mengakomodir para pegawai non ASN.

Dari beberapa kali seleksi, termasuk yang terakhir pada Desember 2024 tercatat ada 333.916 orang tersisa pegawai yang belum mendaftarkan diri.

Karena itu pemerintah kemudian membuka seleksi tahap II yang jadwalnya juga telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

“Kami meminta pemerintah daerah untuk aktif memfasilitasi proses ini, dan mendorong mendaftar agar masalah tenaga non-ASN dapat selesai sesuai tenggat waktu,” ujar Rini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakhrullah, juga menyampaikan pentingnya pengumuman yang masif dari pemerintah daerah.

“Dari 333 ribu tenaga honorer yang belum mendaftar pada tahap I, baru 111 ribu yang terdata (telah mendaftar) pada tahap II. Masih ada lebih dari 222 ribu yang belum mendaftar. Kami meminta pemerintah daerah mengumumkan seleksi ini secara luas agar tidak ada yang tertinggal,” ujarnya.

Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa perpanjangan seleksi ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan.

“Kami ingin semua tenaga honorer yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan. Pemerintah daerah harus mendukung penuh dengan memastikan pelaksanaan seleksi berjalan lancar,” kata Tito.

Dalam rapat itu juga ditegaskan terkait Surat Menpan-RB tentang penganggaran gaji Non ASN.

Di mana PPK tetap menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat sebagai ASN.

Apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.

Pemerintah Aceh, melalui koordinasi Pj Gubernur dan instansi terkait, akan memastikan arahan dari pemerintah pusat terlaksana dengan baik.

Dukungan penuh diberikan untuk memastikan tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK dapat segera ditempatkan tanpa kendala administratif.

Dengan diperpanjangnya seleksi hingga 15 Januari 2025, diharapkan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat terakomodasi, sehingga masalah tenaga honorer dapat diselesaikan secara tuntas. []