PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pembangunan rumah layak huni (RLH) tahun 2025 dari Pemerintah Aceh telah memasuki tahapan verfikasi lapangan, termasuk mengecek kondisi rumah yang akan dibantu dan kelengkapan lainnya termasuk ketersediaan tanah.
Terkait proses verifikasi tersebut, Pj Gubernur Aceh, H Safrizal ZA turun langsung melakukan peninjauan di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Jumat, 10 Januari 2025.
Salah satu rumah yang dikunjungi adalah rumah milik Rasyidin, seorang warga Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.
Rumah itu berdinding pelepah rumbia dengan satu kamar dan satu dapur yang digabung dengan ruang tengah. Luasnya sekitar 3×6 meter.
Berita terkait: Ini Calon Penerima Rumah Layak Huni dari Pemerintah Aceh, Pastikan Anda Terdaftar
Dalam kunjungan tersebut, Safrizal memastikan bahwa pembangunan rumah layak huni berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Insya Allah, kalau kita turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan, bantuan ini bisa tepat sasaran,” kata Safrizal didampingi Sekda dan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bireuen.
Pj Gubernur Safrizal menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program ini.
Berita terkait: Ini Kriteria Calon Penerima Rumah Layak Huni dari Pemerintah Aceh
“Yang layak harus diutamakan. Jangan ada pungutan liar, prosesnya dilakukan dengan jujur,” ujarnya.
Penerima BSPS
Di Kabupaten Bireuen, ada warga yang telah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang merupakan program Pemerintah Pusat untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kualitas rumah tinggal mereka.
Berita terkait: Pemerintah Aceh Umumkan Lagi 1.000 Unit Rumah Layak Huni untuk Calon Penerima Tahap II
Program ini memberikan bantuan berupa dana stimulan yang dapat digunakan untuk memperbaiki, merenovasi, atau membangun rumah.
Namun angka yang diberikan pemerintah adalah Rp 20 juta dan angka itu terbilang kecil dan hanya mencukupi untuk biaya rehab rumah.
Secara aturan, menurut Safrizal mereka yang telah menerima bantuan BSPS tidak boleh menerima bantuan pembangunan rumah duafa.
“Banyak rumah yang pernah mendapatkan bantuan BSPS tapi kondisinya masih belum layak huni. Kalau begini, kita bongkar saja dan bangun ulang. Pastikan setiap penerima bantuan benar-benar mendapatkan manfaat yang tuntas,” ujar Safrizal.
Terkait hal itu, Safrizal berkonsultasi langsung dengan pihak BPKP, sehingga semua proses yang dilakukan nantinya tidak menyalahi aturan.
Namun jika nanti ada penerima yang memang tidak lagi diperbolehkan menerima bantuan rumah layak huni dari Pemerintah Aceh karena telah menerima BSPS, tim verifikator akan mengganti calon penerima dengan calon cadangan, sehingga alokasi rumah sepenuhnya terbangun sesuai target.
Dalam pernyataannya, Safrizal meminta seluruh pihak, mulai dari pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah gampong, untuk berkolaborasi.
“Carikan tanah untuk masyarakat yang belum memiliki lahan. Rumah dari kita (Pemerintah Provinsi) sedangkan tanah dari pemerintah kabupaten/kota atau gampong. Semangat gotong royong harus kita galakkan, agar masyarakat duafa benar-benar mendapatkan hak mereka,” ujar Safrizal.
Dikatakan Safrizal, pada Januari-Februari 2025 rumah akan segera dibangun. Mari kerjakan sesuai amanah untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Duduk dengan Mualem
Pj Gubernur Safrizal juga telah duduk berkomunikasi dengan Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf (Mualem).
Safrizal dan Mualem telah berkomitmen agar bantuan rumah layak huni terbangun tuntas tanpa kendala.
Baik Safrizal maupun Mualem berpesan agar masyarakat sama-sama menjaga proses pembangunan bisa lancar, dan segala administrasi dituntaskan tanpa kendala.
Kepada masyarakat, Safrizal dan Mualem berpesan untuk mengontrol sehingga tidak ada pungutan apapun dalam proses pembangunan rumah layak huni bantuan Pemerintah Aceh.[]