PORTALNUSA.com | BANDA ACEH –Seratusan Keuchik yang tergabung dalam Asosisasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh menggelar unjuk rasa di halaman Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh di Banda Aceh, Senin 3 Februari 2025.
Massa yang membawa sejumlah sepanduk dan poster terlebih dahulu berkumpul di depan Stadion H.Dimurtala, Lampineung dan Taman Sari sebelum bergerak ke Dinas PMG Aceh di kawasan Blang Padang, Banda Aceh.
Dalam tuntutannya massa meminta kepala Dinas PMG Aceh mencabut surat edarannya yang dinilai telah mengakibatkan kegaduhan di pemerintah desa.
“Kami meminta Kepala Dinas PMG mencabut surat edaran yang bertentangan dengan Undang-Undang no 3 tahun 2024,” kata Wakil Ketua APDESI, Amin Saleh.
Disebutkanya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintah Desa telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 28 Maret 2024.
Presiden Jokowi juga telah menandatangani pemberlakuan UU tersebut dan sudah resmi menjadi lembaran negara.
Akan tetapi kata Amin Saleh, Kadis PMG Aceh mengeluarkan surat lain yang menyatakan bahwa di Aceh tetap diberlakukan Undang-Undang Pemerintah Aceh.
Padahal tambah Amin, DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh sudah menyetujui UU No 3 tahun 2024 itu diberlalakukan di Aceh.
Sekretaris Dinas (Sekdis) PMG Aceh, T. Zul Husni didamping sejumlah pejabat dan jajarannya pada kesempatan itu menyetujui pencabutan surat tersebut dan memberlakukan sesuai ketentuan.
Usai mendapatkan jawaban, massa meminta saat itu juga dikeluarkan surat pecabutan yang disetujui T. Zul Husni.
Hingga berita ini diturunkan massa masih bertahan di halaman Dinas PMG Aceh menunggu surat itu serahkan.
Mereka mengaku akan membubarkan diri dengan tertib setelah surat pencabutan itu diterima.[]