Ketua Satgassus Swasembada Pangan Aceh Besumpah Tangkap Penjual Curang Pupuk Bersubsidi

Hasbi ST, Ketua Satgasus Swasembada Pangan Aceh.

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH –Ketua Satgassus Swasembada Pangan Aceh, Hasbi ST intruksikan seluruh distributor dan penjual pupuk bersubsidi menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Intruksi tersebut menyusul perintah langsung Gubernur Aceh, Muzakir Manaf  kepada Hasbi untuk mengontrol harga pupuk bersubsidi di Aceh.

Dikatakannya perintah itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Kepada Satgassus di seluruh Kabupaten dan Kota juga diminta untuk menyurati setiap unit penjualan pupuk bersubdi.

“Saya bersumpah akan menangkap penjual yang bermain-main dengan harga pupuk bersubsidi, jangan coba-coba,” tegas Hasbi. Jumat, 28 Februari 2025.

Sesuai keputusan Menteri lanjut Hasbi, pupuk subsidi terdiri atas pupuk organik dan non organik (urea dan NPK) pupuk organik  ditekan pada harga Rp800 per kilogram.

Sedangkan  pupuk urea Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram dan pupuk NPK formula khusus Rp 3.300 per kilogram.

Pemerintah kata Hasbi sudah menetapkan harga pupuk bersubsidi untuk membantu petani, sekarang tugas kita semua untuk mengawal, pungkasnya. []

Penulis: AlimangeuEditor: Redaksi