PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Aceh mengecam keras pembunuhan warga Aceh Utara, Hasfiani bin H. Jafaruddin (Imam) oleh oknum TNI AL yang mayatnya ditemukan di Gunung Salak, Senin, 17 Maret 2025.
Baca: Sadisme di Aceh Utara, Agen Mobil Diduga Dibunuh oleh Komplotan yang Menyaru sebagai Pembeli
“Kami minta pelakunya dihukum mati setimpal dengan perbuatannya menghilangkan nyawa warga sipil dan merampas mobil korban yang dibunuhnya,” tandas Sekretaris Badko HMI Aceh, Muhammad Fadli dalam siaran pers-nya.
Baca: Diduga Terkait Pembunuhan Agen Mobil di Aceh Utara, Seorang Oknum TNI-AL Diamankan
Menurut Fadli, hukuman mati telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pembunuhan ini telah direncanakan dengan matang oleh pelaku,” tulis pernyataan tersebut.
Kasus itu sendiri berawal ketika pelaku melihat korban menjual mobil di Facebook.
Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat, 14 Maret 2025, pelaku menemui korban di showroom-nya di Krueng Geukueh dan meminta test drive mobil Toyota Innova. Test drive ditemani korban.
Menurut kesaksian rekan-rekan korban, pada awalnya perjalanan tes drive mengarah ke Banda Aceh. Tak lama kemudian kembali dan masuk ke kompleks Asean.
Ketika di kompleks Asean sempat terdengar suara letusan senjata api. Selanjutnya terlihat mobil melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Medan.
“Sejak saat itulah pihak keluarga kehilangan kontak dengan korban hingga akhirnya pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB mayatnya ditemukan dalam karung di Gunung Salak, Kecamatan Sawang, Aceh Utara,” kata Fadli.
“Karena keinginan untuk memiliki mobil, pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan, jadi secara rentetan kejadian sudah sangat layak untuk dijatuhi hukuman mati bagi oknum TNI AL tersebut,” lanjut pernyataan Badko HMI Aceh.
Dari segi sosial, kata Fadli, korban meninggalkan istri dan anak yang masih kecil-kecil dimana korban merupakan tulang punggung keluarga.
“Korban dibunuh oleh oknum militer yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Oknum TNI AL tersebut diberikan hak menggunakan senjata untuk memerangi musuh negara, bukan membunuh rakyat. Jika pelaku tidak diberikan hukuman berat, akan lahir oknum-oknum TNI seperti ini lagi ke depan,” ujar Fadli.
Badko HMI Aceh meminta Panglima TNI untuk tegas dalam kasus pembunuhan masyarakat sipil ini.
“Kami harapkan peradilan militer memberikan hukuman mati kepada pelaku, agar TNI tidak kehilangan kepercayaan masyarakat, terutama di Aceh, daerah yang secara psikologis mempunyai sejarah panjang dengan militeristik”.[]