PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Polres Pidie menerima empat laporan kasus penipuan rumah bantuan dengan terlapor berinisial MR yang mengatasnamakan Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh.
Penelusuran dan investigasi media dari jaringan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Pidie menyebutkan, laporan pertama diterima Polres Pidie pada Senin, 17 Maret 2025. Selanjutnya masuk tiga laporan lainnya pada 25 Maret 2025 dengan tiga korban berbeda.
Ketua Kelompok Korban Penipuan KP2 Aceh, Saifullah (40), warga Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Delima, Pidie mengatakan, korban yang melapor pada 17 Maret 2025 atas nama Nurul Hakiki, warga Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Delima.
Selanjutnya, tiga korban lainnya melapor pada 25 Maret 2025 yaitu Tisara dan Husna, warga Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Delima dan Faisal Rizal, warga Gampong Mee Lampoh Saka, Kecamatan Peukan Baro.
Menurut Saifullah, mereka telah menyerahkan uang masing-masing Rp 15 juta hingga Rp 30 juta pada 2024 kepada KP2 Aceh. Namun, sampai sekarang, rumah tipe 36 yang dijanjikan rata-rata hanya selesai sampai pondasi.
“Ada juga kasus bahkan rumah yang dijanjikan sama sekali tidak dibangun setelah KP2 Aceh menerima uang belasan juta,” kata Saifullah.
Saifullah juga mengatakan pihaknya sudah sangat lelah mendengar janji-janji palsu dan serangkaian kebohongan yang diutarakan Ketua KP2 Aceh, MR.
“Setelah kami menyerahkan uang, kami diberikan kontrak. Ketika kami menagih kapan rumah kami akan dibangun, kami diberikan kontrak yang baru. Seiring berjalannya waktu, karena tidak ada tanda-tanda rumah akan dibangun, kami meminta pengembalian uang, dan kami diminta untuk menandatangani kontrak atau surat yang baru lagi,” ungkap Saifullah.
Selain itu, kata Saifullah, MR juga kerap mencari kesalahan korban saat korban menagih untuk segera dibangunkan rumah.
Saifullah menduga uang para korban telah digelapkan selama berbulan-bulan, bahkan ada yang digelapkan lebih dari satu tahun.
“Skemanya, diduga uang korban yang satu digunakan untuk membangun rumah korban lainnya meskipun setelah satu tahun lebih menggelapkan uang lebih dari 100 korban di Pidie yang nilainya belasan hingga puluhan juta per korban, belum ada satu pun rumah tipe 36 yang siap huni,” ujar Saifullah.
Saifullah mendesak pihak kepolisian segera menetapkan Ketua KP2 Aceh, MR sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan dan segera menahannya agar korban-korban lainnya tidak bertambah lebih banyak lagi.
Ia juga mengajak korban penipuan rumah talangan akal-akalan KP2 Aceh bergabung ke dalam Kelompok Korban Penipuan KP2 Aceh dan melaporkan MR ke polisi.
“Jangan takut pada intimidasi yang dia lancarkan. Dia tidak berhak marah setelah menipu dan menggelapkan uang kita. Kita yang seharusnya marah,” ujarnya.
Saifullah mengusulkan nama istrinya, Helmi Azalia, sebagai penerima rumah talangan KP2 Aceh. Ia telah menyerahkan uang senilai Rp 15 juta pada MR pada Agustus 2024. Namun, karena rumah tipe 36 yang dijanjikan tak kunjung dibangun, ia membangun sendiri rumahnya.
“Material yang dibawa saat itu nilainya sekitar Rp 9 juta,” tuturnya.
Pada 2024, Saifullah juga mengusulkan nama neneknya, Nabasiah, 85 tahun, warga Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Delima, sebagai calon penerima rumah RTL keluarga prasejahtera dari KP2 Aceh.
“Adik saya, Nurul Hakiki, yang menandatangani kontrak rumah untuk nenek saya. Nenek saya juga sudah menyerahkan uang senilai Rp 15 juta pada 2024 lalu,” ujar Saifullah.
Nurul Hakiki telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor MR.
Laporan tersebut diterima polisi sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/III/2025/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH tanggal 17 Maret 2025.[]