Soal Tim RPJM Aceh Terlalu Gemuk, Ampon Man Bilang Mereka Tak Terima Honorarium

Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) selaku Juru Bicara Mualem-Dek Fadh memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Dialeksis.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pembentukan tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2025–2029 berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 600.1.2/713/2025 telah menimbulkan tanggapan beragam, terutama yang menyangkut jumlah anggota tim mencapai 436 orang sehinggqa ada yang mengibaratkan seperti panitia kawinan anak gubernur.

Baca: Jumlah Anggota Tim RPJM Aceh seperti Panitia Kawinan Anak Gubernur

Menanggapi sorotan tersebut, Juru Bicara Mualem-Dek Fadh, Teuku Kamaruzzaman yang akrab disapa Ampon Man, menjelaskan bahwa keberagaman unsur dalam tim justru bertujuan untuk menghimpun sebanyak mungkin gagasan.

“Tim RPJM ini dibentuk untuk menyiapkan dokumen kerja Pemerintah Aceh lima tahun ke depan, dengan melibatkan partai politik, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, praktisi, pelaku bisnis, serta unsur pemerintah Aceh sendiri,” kata Ampon Man sebagaimana dikutip Portalnusa.com dari harianaceh.co.id.

Ia menegaskan, Pemerintah Aceh berupaya merangkul dan menghimpun sebanyak mungkin masukan dari seluruh pihak, baik yang pernah mendukung pasangan gubernur dan wakil gubernur sebelumnya maupun pihak lain yang peduli terhadap pembangunan Aceh.

“Masukan tersebut akan menjadi bagian dari dokumen resmi Pemerintah Aceh untuk periode 2025–2029, sejalan dengan visi dan misi Mualem-Dek Fadh,” kata Ampon Man.

Menurut Ampon Man, tingginya antusiasme masyarakat menunjukkan adanya semangat bersama untuk membangun Aceh yang lebih baik.

“Banyaknya pihak yang dilibatkan dalam Tim RPJM bertujuan untuk memperkaya ide, konsep, dan pemikiran dalam membangun Aceh ke depan,” terangnya.

Selain itu, Tim RPJM juga bertugas menyiapkan Rencana Strategis untuk seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), yang meliputi Sekretariat Pemerintah Aceh, Sekretariat DPR Aceh, 27 dinas, 12 lembaga teknis, dan 6 lembaga istimewa, dengan ratusan bidang dan unit kerja di dalamnya.

“Tim ini juga akan melahirkan Rancangan Qanun RPJM Aceh 2025–2029, yang akan menjadi landasan hukum program kerja Pemerintah Aceh selama lima tahun ke depan, serta dokumen rencana kerja strategis untuk seluruh SKPA,” kata Ampon Man.

Perlu diketahui, tegas Ampon Man, anggota Tim RPJM tidak menerima honorarium, kecuali untuk narasumber tertentu dengan ketentuan biaya sesuai peraturan pemerintah.

Pemerintah Aceh sangat berkeinginan melibatkan seluruh pihak dan unsur yang ingin memberikan pendapat, saran, pemikiran, maupun konsep pembangunan Aceh di berbagai bidang usaha dan potensi daerah.

“Untuk itu, Pemerintah Aceh membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Semua masukan tersebut dapat disampaikan melalui Kantor Bappeda Aceh telepon (0651) 21440.[]

Berikan Pendapat