Jadi Terdakwa, Mawardi Basyah Wajib Diberhentikan Sementara sebagai Anggota DPRA
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Prosesi persidangan perdana terhadap H. Mawardi Basyah selaku terdakwa tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah digelar di PN Meulaboh pada 28 April 2025.
Sehubungan telah digelarnya sidang terhadap anggota DPRA dari PPP Dapil Aceh 10 itu, maka status hukum H. Mawardi Basyah saat ini adalah sebagai terdakwa.
Praktisi Hukum, Muhammad Nasir, SHI. MH yang juga Ketua DPC Peradi Pergerakan Banda Aceh mengatakan, dengan telah dilimpahkan perkara dan telah dibacakan dakwaan oleh penuntut umum, maka anggota DPRD Provinsi/DPRA diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa.
Hal ini, kata Muhammad Nasir berdasarkan ketentuan pasal 362 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) juncto Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota juncto pasal 172 ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
“Diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus, dimana penganiayaan terhadap anak yang didakwakan kepada H. Mawardi Basyah merupakan tindak pidana khusus yang pengaturannya terdapat dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Nasir.
“Pimpinan DPRA wajib segera mengusulkan pemberhentian sementara yang bersangkutan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh,” tandas Nasir.
Usulan pemberhentian sementara diajukan dalam jangka waktu tujuh hari sejak anggota DPRA menjadi terdakwa dan jika setelah tujuh hari tidak tidak diajukan maka Sekretaris DPRA harus melaporkan status terdakwa anggota DPRA tersebut kepada Gubernur Aceh.
Diharapkannya, Pimpinan DPRA harus menunjukkan sikap taat pada aturan perundang-undangan, apalagi ketentuan terkait dengan pemberhentian sementara tersebut juga telah diatur dalam tata tertib DPRA yang merupakan produk hukum DPRA itu sendiri,” demikian Muhammad Nasir.[]