YaPKA Sesalkan Kasus PSC 119 tak Respons Panggilan Pasien Darurat

Fahmiwati

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Laporan masyarakat  tentang tidak respons-nya layanan ambulans Public Safety Center (PSC) 119 Aceh untuk darurat medis ditanggapi oleh berbagai kalangan dengan keprihatinan.

Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) yang fokus pada advokasi, penelitian, dan perlindungan hukum bagi konsumen secara khusus mengirim tanggapan tertulis kepada media ini terkait tidak responsnya layanan ambulans PSC 119 Dinkes Aceh sebagaimana dilaporkan seorang warga bernama Zainal, Senin, 12 Mei 2025.

Baca: Layanan Ambulans PSC 119 Aceh Mengecewakan, Pasien Darurat Medis Gagal Dapat Bantuan

“Soal yang terjadi pada Pak Zainal, jelas-jelas ini pelanggaran aturan oleh lembaga yang melayani kepentingan publik, apalagi untuk layanan darurat. Masyarakat dituntut mengikuti aturan sementara pihak yang melayani sering mengabaikan SOP pelayanan,” tulis Ketua YaPKA, Fahmiwati SE, M.Si dalam tanggapannya.

Fahmiwati berharap pengalaman buruk yang dialami oleh Zainal tidak terulang kepada yang lain karena sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Harusnya orang-orang yang diberi kepercayaan untuk melayani kepentingan publik pada unit-unit layanan emergency bisa bekerja profesional, bertanggungjawab. Kalau ada persoalan di dalam, ampaikan secara terbuka kepada kepala unit atau pimpinan yang lebih atas. Jangan korbankan masyarakat,” tandas Ketua YaPKA.

Secara umum, lanjut Fahmiwati, masih ditemukan berbagai persoalan layanan kesehatan di rumah sakit, seperti di IGD bahkan ICU.

Fahmiwati mencontohkan kewajiban finger scan untuk mendapatkan obat pada pasien akut yang diwajibkan datang langsung ke unit pelayanan, tak bisa diwakili.

“Sering kita lihat pasien akut dibawa dengan susah payah ke rumah sakit karena ada kewajiban finger yang tak bisa diwakili. Ini peraturan yang sangat keterlaluan tanpa dilandasi pertimbangan medis atau kemanusiaan,” sebut Ketua YaPKA yang akrab disapa Kak Fahmi.

Terkait pelayanan di rumah sakit yang dinilai memberatkan pasien, YaPKA meminta pihak-pihak yang diberi kewenangan oleh negara seperti BPJS bisa merumuskan formula yang tidak menjadikan pasien bertambah sengsara.

“Ini harus menjadi perhatian kita semua, bukan saja di sektor layanan kesehatan tetapi berbagai layanan publik lainnya,” demikian pernyataan YaPKA.[]

 

Berikan Pendapat