Belum Sebulan Jabat Kapolres Lhokseumawe, Dr Ahzan Sukses Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi
Laporan Syamsul Bahri Robby
PORTALNUSA.com | LHOKSEUMAWE – Belum sebulan menjabat Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H sudah membuat gebrakan yang membuat publik tercengang.
Sosok polisi kelahiran Bone, Sulawesi Selatan ini mencatat sukses terbaru yaitu menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.912 butir.
Sebelumnya, peraih gelar Doktor dari Universitas Hasanudin ini berhasil mengungkap praktik prostitusi online di wilayahnya.
Kepada media ini, AKBP Dr. Ahzan, melalui Kasat Narkoba, AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam jumlah besar dan mengamankan seorang kurier berinisial S (43), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Penangkapan tersangka dilakukan, Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria bernama S yang kerap memasok pil ekstasi ke wilayah Kota Lhokseumawe.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi lanjutan bahwa akan ada transaksi narkotika di kawasan Keude Geudong, Aceh Utara, tim segera bergerak dan melakukan upaya undercover buy (menyamar sebagai pembeli).
“Namun, lokasi transaksi berpindah ke Aceh Timur, diduga sebagai upaya menghindari petugas,” kata AKP Saiful Kamal.
Tim kemudian mengejar hingga ke Desa Peulalu dan menemukan sepeda motor Honda Beat hitam yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan.
Seorang pria yang mengendarainya diamankan dan diketahui bernama S.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus pil ekstasi warna pink berlogo “AM” di dalam bagasi sepeda motor.
Total jumlah pil ekstasi yang diamankan sebanyak 1.912 butir.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial Makmin yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rencananya, ekstasi tersebut akan diedarkan kembali ke wilayah Aceh.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.
S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk pelaku yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Saiful. []