Panitia FKIJK Aceh Run 2025 Langgar Kesepakatan dengan MPU Banda Aceh
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Event Aceh Run 2025 yang digelar oleh Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Provinsi Aceh, di Banda Aceh, Minggu, 11 Mei 2025 terus menuai kontroversi karena pesertanya melanggar syariat Islam dan kearifan lokal.
Baca: FKIJK Aceh Run 2025 Dinilai Mengolok-olok Syariat Islam
Penelusuran media ini, ternyata sebelum event itu digelar sudah ada pernyataan/kesepakatan antara Panitia FKIJK Aceh Run 2025 dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh.
Melansir Theacehpost.com, Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk. H. Syibral Malasyi menyatakan kekecewaannya terhadap panitia FKIJK Aceh Run 2025.
Karena, kata Tgk Syibral, FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar Minggu, 11 Mei 2025, di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh bertentangan dengan nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal yang berlaku di Banda Aceh.
“Kita menyesalkan pihak panitia membiarkan peserta FKIJK Aceh Run 2025, khususnya kaum pria, mengikuti acara lomba dengan menggunakan celana pendek,” ujar Tgk Syibral.
Sebelumnya, kata Tgk. Syibral, ulama di Banda Aceh telah menyampaikan arahan kepada panitia FKIJK Aceh Run 2025 agar kegiatan tersebut berpedoman kepada Fatwa MPU Aceh Tahun 2013.
“Pihak panitia menyanggupinya dengan membuat pernyataan tertulis dengan dibubuhi materai,” ungkap Ketua MPU Kota Banda Aceh.
“Namun, waktu di lapangan tidak lagi mengikuti arahan tersebut, kami dari MPU sangat kecewa dengan kejadian-kejadian yang mencoreng nilai-nilai agama serta kearifan lokal yang sangat kita junjung tinggi,” ujar Tgk Syibral.
Ulama di Banda Aceh sepakat bahwa olahraga dibenarkan dalam Islam, tetapi dalam pelaksanaannya diharuskan untuk menjaga nilai-nilai syariat serta budaya Aceh.
“Kalau bukan masyarakat Aceh yang menjaga serta merawatnya, sungguh orang luar Aceh tidak akan menjadikan Aceh sebagai role model (panutan) dalam pelaksanaan syariat Islam,” jelasnya.
Ketua MPU Kota Banda Aceh menegaskan pelaksanaan FKIJK Aceh Run 2025 yang menyalahi aturan syariat Islam sangat kontra produktif dengan semangat kolaborasi yang tengah dibangun oleh unsur Satpol PP-WH, Dinas Syariat Islam (DSI) serta MPU dalam penegakan syariat Islam.
“Ini bertentangan, terkesan seolah-olah ketika berolahraga dibenarkan melanggar syariat, padahal agama tetap melarangnya dengan ketentuan hukum haram bagi siapapun yang sengaja membuka auratnya, lebih-lebih di depan publik,” ungkapnya.
Sudah mengingatkan
Sumber-sumber di kalangan panitia FKIJK Aceh Run 2025 menyampaikan bahwa mereka telah memberi imbauan dan peringatan serius kepada seluruh peserta agar memakai pakaian yang sopan, baik pria maupun wanita. Peserta diingatkan memakai legging panjang.
“Sewaktu pengambilan race pack (paket lomba lari), panitia sudah mengimbau para peserta (agar menggunakan pakaian olahraga yang sopan),” kata salah seorang panitia FKIJK Aceh Run 2025 yang tidak ingin disebutkan namanya.[]