Terkait Pembentukan Caretaker HIPMI Aceh, Ini Landasan Konstitusionalnya
PORTALNUSA.com | JAKARTA – Penolakan Ketua BPD HIPMI Aceh terhadap Keputusan Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI yang menetapkan caretaker di BPD HIPMI Aceh ditanggapi oleh pihak BPP dengan mengatakan setidaknya ada lima pasal dalam Anggaran Dasar yang dijadikan pertimbangan.
“BPP HIPMI tak mungkin membentuk caretaker tanpa ada landasan konstitusionalnya,” tulis Sekretaris Caretaker Kepengurusan BPD HIPMI Aceh, M. Aufar Hutapea dalam siaran pers-nya.
Aufar menegaskan, pembentukan Tim Caretaker BPD HIPMI Aceh sesuai AD/ART.
“Carataker dibentuk dalam rangka mengoptimalkan aktivitas dan kebutuhan organisasi. Khususnya hal pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan potensi pengusaha muda di Aceh,” lanjut pernyataan itu.
Berdasarkan SK BPP HIPMI Nomor 085/Kep/Sek/BPP/II/22, fungsionaris HIPMI Aceh masa bakti 2022-2025 seharusnya berakhir pada 2 Februari 2025.
Namun, karena terjadi dinamika internal, diberi tambahan 3 bulan hingga 2 Mei 2025.
“Berdasarkan hasil rapat konsultasi BPD HIPMI Aceh tanggal 25 April 2025, pengurus harus menyelesaikan dinamika internal dan menjalankan musda,” ujar Aufar Hutapea dalam keterangannya.
Begitu juga Surat Instruksi Musda BPP HIPMI Nomor 1526/A/1-Sek/BPP/V/25 tentang Hasil RBPL BPP HIPMI Tanggal 5 Mei 2025.
Aufar Hutapea mengingatkan bahwa surat tersebut memerintahkan agar BPD HIPMI Aceh menyelesaikan deadlock steering committee paling lambat tanggal 13 Mei 2025.
“Namun, karena masa kepengurusan sudah berakhir, dan poin-poin permasalahan tak kunjung selesai sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka BPP HIPMI memandang perlu mengesahkan Tim Caretaker,” tegas Aufar Hutapea.
“Setidaknya ada lima pasal dalam Anggaran Dasar yang dijadikan pertimbangan pembentukan caretaker,” tulisnya.
Pasal 5 tentang Landasan, Pasal 7 tentang Maksud dan Tujuan, Pasal 8 tentang Usaha, Pasal 12 tentang Struktur Organisasi, dan Pasal 13 tentang Struktur Organisasi.
Begitu juga di dalam Anggaran Rumah Tangga. Ada 5 pasal yang menjadi pertimbangan BPP HIPMI membentuk caretaker.
Pasal 19 tentang Badan Pengurus Daerah, Pasal 22 tentang Persyaratan Anggota Badan Pengurus, Pasal 23 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Umum dan Pembentukan Badan Pengurus Pusat, Pasal 26 tentang Dewan Kehormatan, dan Pasal 27 tentang Dewan Pembina.
Bahkan, kata Aufar ada Peraturan Organisasi (PO).
Pertama; PO Nomor 01/PO/HIPMI/07/2023 tentang Tata Kelola Organisasi.
Kedua; PO Nomor: 03/PO/HIPMI/07/2023 tentang Tata Kelola Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang.
Aufar Hutapea mengatakan, tim caretaker ini bertugas untuk mengkoordinir, melakukan konsolidasi organisasi serta mempersiapkan musda.
“Dalam waktu dekat kami akan terbang ke Aceh untuk melakukan hal hal tersebut dan diharapkan kegiatan organisasi HIPMI Aceh bisa kembali berjalan, Adapun masa kerja tim (caretaker) maksimal hanya 6 bulan,” pungkas Aufar Hutapea.
Ketua BPD HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul Gidong secara tegas menyatakan penolakannya terhadap keputusan BPP HIPMI yang menetapkan caretaker BPD HIPMI Aceh.
Keputusan tersebut dinilai tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) HIPMI.
“Saya menolak keras kebijakan ini. Penunjukan caretaker oleh BPP adalah tindakan sewenang-wenang yang tidak memiliki dasar konstitusional,” tandas Gidong sebagaimana dilansir Serambinews.com.[]