Lagi, Joint Operation Polri-Bea Cukai Ungkap Peredaran Gelap Sabu Impor di Langsa

Barang bukti peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 4 karung dengan jumlah 82 bungkus (netto 86,046 kg) di Kota Langsa, Selasa, 20 Mei 2025. (Dok Bea Cukai)

PORTALNUSA.com | LANGSA – Joint Operations Polri-Bea Cukai kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 4 karung dengan jumlah 82 bungkus (netto 86,046 kg) di Kota Langsa, Selasa, 20 Mei 2025.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman mengatakan, keberhasilan itu berawal dari informasi dari Bareskrim Polri bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh.

Selanjutnya, tim gabungan Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa dan KPPBC TMP C Langsa melakukan sharing information dan joint analysist untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Tim gabungan juga melakukan pemetaan lokasi yang diduga menjadi landing spot dan penyimpanan barang narkotika jenis sabu.

Pada hari Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB tim gabungan berhasil mengamankan MR alias E (28) yang berperan sebagai tekong lansir. Dari keterangan MR diketahui lokasi tempat penyimpanan/penimbunan narkotika.

Tim bergerak melakukan penyisiran di tambak warga yang berlokasi di Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Di lokasi ini ditemukan empat karung yang ditanam/ditimbun secara tersebar.

Terhadap barang hasil penindakan berupa empat karung yang diduga berisi
narkotika jenis sabu dan pelaku MR alias E dilakukan pengamanan ke KPPBC TMP C
Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh tim gabungan dan disaksikan oleh pelaku MR terhadap empat karung tersebut, didapati berisi 82 bungkus kemasan diduga berisi methamphetamine dengan berat bersih 86,046 kg.

Keberhasilan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika sejumlah 86,046 kg ini dapat diartikan berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak ±430.230 orang/jiwa, dan menghindarkan pengeluaran keuangan negara untuk biaya rehabilitasi sejumlah 430.230 orang/jiwa sebesar Rp687.920.560.800.

Sepanjang Mei 2025, Bea Cukai Langsa dan tim gabungan berhasil melakukan
penindakan sebanyak ±189 kg methaphetamine.

Sulaiman mengatakan, operasi bersama ini merupakan langkah tegas dalam perang melawan narkotika dan Bea Cukai Langsa hadir sebagai community protector terhadap masyarakat dalam menangkal bahaya narkotika.

Bea Cukai Langsa telah menyandang predikat ZI-WBBM (Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dari Kemenpan-RB.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap narkotika dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit desk,” tulis Sulaiman dalam pernyataannya.[]

 

 

Berikan Pendapat